Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan kajian terhadap layanan chatbot ChatGPT. Kominfo menemukan jenis ChatGPT yang harus patuh pada aturan Indonesia jika tidak ingin diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya sudah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang termasuk kategori wajib mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Namun sayangnya, Semuel tidak menyebutkan nama salah satu aplikasi ChatGPT yang dimaksud itu.
"Kami sudah menemukan satu app ChatGPT yang masuk kategori wajib mendaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Semuel kepada detikINET, Jumat (3/3/2023).
Disampaikan Dirjen Aptika juga bahwa Kominfo tengah memburu aplikasi sejenis agar segera mendaftarkan diri sebagaimana dalam aturan PSE.
"Untuk yang sudah kami temukan akan segera kami surati, untuk segera mendaftar. Senin, kami akan umumkan nama apps-nya (ChatGPT-red)," ungkap mantan Ketua APJII ini.
ChatGPT diketahui telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus ini, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya.
Dengan tersedianya ChatGPT Plus ini, itu artinya layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam kategori PSE yang harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Berikut Enam Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo, yaitu:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Simak Video "Giliran Mark Zuckerberg Pamer Pesaing ChatGPT"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)