Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BI Tunda Penerapan Teknologi Kartu Chip

BI Tunda Penerapan Teknologi Kartu Chip


- detikInet

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk menunda implementasi teknologi kartu chip hingga 2009, karena belum siapnya kalangan perbankan melakukan migrasi dari kartu magnetik ke kartu chip.Semula BI ngotot melakukan standarisasi kartu chip pada 1 September 2006 untuk kartu baru. Sedangkan kartu penggantian (renewal card) paling lambat Desember 2008. Migrasi kartu ini berlaku untuk kartu kredit, kartu debet dan ATM."BI tidak lagi menetapkan batas waktu dimulainya implementasi teknologi chip, dengan demikian penerbit dan acquirer dapat mulai melakukan implementasi teknologi chip sesuai dengan rencana kesiapan masing-masing," kata Deputi Gubernur BI bidang Sistem Pembayaran, Maulana Ibrahim.Hal itu disampaikan Maulana usai acara pemberian penghargaan penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) berbasis teknologi chip di Gedung Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Maulana melanjutkan, walaupun BI memberikan kebebasan waktu untuk penerapan teknologi chip sesuai kesiapan masing-masing bank, namun paling lambat 31 Desember 2009 seluruh kartu kredit harus menggunakan teknologi chip. Seluruh perangkat pendukung pemrosesan kartu kredit juga harus telah di-upgrade sehingga dapat memroses teknologi berbasis chip.Menurut Maulana, alasan penundaan tersebut karena melihat berbagai masukan dan permasalahan dari penerbit kartu dan acquirer yang belum dapat mengimplementasikan teknologi chip di tahun 2006.Penundaan juga karena perwakilan resmi 6 asosiasi perbankan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional-Komite Standar dan Produk/sub komite APMK, ditambah dengan 4 perusahaan switching, tengah bekerja untuk mencari standardisasi chip yang akan digunakan di Indonesia.Hingga saat ini baru 5 bank yang telah menerapkan implementasi teknologi chip. BCA dan Bank Buana menerapkan dari sisi issuing kartu kredit. BNI dan Citibank NA menerapkan dari sisi acquirer kartu kredit. BII menerapkan dari sisi issuing dan acquirer kartu kredit. (ir) (wsh/)




Hide Ads