Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Penyelenggara Jartup VSAT akan Diklasifikasi'

'Penyelenggara Jartup VSAT akan Diklasifikasi'


- detikInet

Jogjakarta - Pemerintah untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (Jartup) berbasis VSAT. Akan dilakukan klasifikasi, jika ada yang ingin menjadi penyelenggara Jartup VSAT."Penutupan ini belum final, nanti akan diklasifikasikan lagi apakah penyelenggara jaringan VSAT itu cuma numpang atau benar-benar membangun infrastruktur," ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar saat ditemui usai acara Peletakan Batu Pertama SD dan TK di Karang Gayam, Bantul, Jogjakarta, Jumat (11/8/2006).Jika nantinya ada yang berminat menjadi penyelenggara Jartup berbasis Very Small Aperture Terminal (VSAT), Basuki mengatakan akan ada klasifikasi lagi untuk menentukan apakah penyelenggara akan mampu membangun infrastruktur."(kalau ada yang mendaftar) Akan diklasifikasi lagi, mana yang akan bangun infrastruktur atau tidak," kata Basuki.Saat ditanya sampai kapan pengeluaran izin ini dihentikan, Basuki mengatakan belum dapat memastikan batas waktunya.Penyelenggara jaringan tetap tertutup adalah penyelenggara jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan. Saat ini Jaringan tetap tertutup diselenggarakan dengan menggunakan beberapa teknologi, yaitu wireline (fibre optic) dan wireless (microwave link atau satelit/VSAT).Dorong Pertumbuhan Fibre OpticAnggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, dengan ditutupnya sementara permohonan izin baru untuk penyelenggara Jartup berbasis VSAT, pihaknya mendorong para penyelenggara untuk melirik alternatif lain, yaitu dengan infrastruktur fibre optic."Mungkin ada alternatif lain, kita meng-encourage untuk membangun jaringan fibre optic untuk ke kawasan timur Indonesia atau ke luar negeri," kata Heru kepada detikINET.Menurutnya, penyelenggara Jartup VSAT memang sulit membuat rencana pengembangan jaringan (roll out plan). Sementara berdasarkan modern licensing, para penyelenggara jaringan selain mempunyai hak berusaha juga berhak dan wajib membuat rencana pengembangan jaringan, sebagai bahan evaluasi apakah memenuhi komitmennya atau tidak."Penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT membangun node berdasarkan kebutuhan masyarakat. Untuk menentukan berapa node yang akan dibangun ke depannya, sulit. Jadi roll out plan-nya susah," papar Heru. Selain itu, Heru mengatakan bahwa jaringan berbasis VSAT membutuhkan alokasi frekuensi, yang merupakan sumber daya alam yang terbatas. "Penyelenggara Jartup itu sudah cukup banyak. Yang ada sekarang ini dioptimalkan dulu," ujarnya. (nks) (nks/)






Hide Ads