Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran petinggi PT Huawei Tech Investment (HTI) dalam kasus proyek korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada Selasa (24/1) Kejagung telah menetapkan MA selaku Account Director PT HWI sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan penetapan berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkannya sebagai tersangka.
"Adapun peran dari tersangka adalah bawa bersangkutan bersama-sama dengan AAL selaku Dirut Bakti telah telah bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan di proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga dan, seterusnya sehingga pada akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang," ujar Kuntadi dalam keteranganya.
Disampaikannya, akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kemahalan harga dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MA juga telah ditahan penyidik per Selasa (24/1) di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung terus mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Ada tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
DetikINET sudah meminta konfirmasi kepada pihak Huawei Indonesia. Mereka mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(agt/fay)