Sudah dua minggu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Rabu (4/1). Sejak itu pula, Kejagung memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kejagung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi yang dirangkum detikINET, Kamis (19/1/2023) sejak penetapan tersangka hingga hari ini, sudah ada 25 orang yang diperiksa oleh Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar saksi yang Diperiksa Kejagung terkait dugaan TPPU dan Korupsi BTS 4G:
5 Januari 2023
- AIOH selaku Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana
- IH selaku Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
- S selaku Direktur pada CV Encle Berkah Jaya.
9 Januari 2023
- NG selaku Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia
- IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- S selaku Direktur pada PT Indo Electric Instruments
- A selaku Direktur Utama pada PT Indo Electric Instruments
10 Januari 2023
- IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
- FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
11 Januari 2023
- S selaku Solution Manager ZTE
- JR selaku Konsultan Hukum BAKTI
13 Januari 2023
- HL selaku Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia
- DM selaku Sales Director pada PT Fiberhome Technologies Indonesia
16 Januari 2023
- SAW selaku Direktur Pada PT Grha Prima Agung
17 Januari 2023
- DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI
- MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
18 Januari 2023
- AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo
- ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI
- BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika
- CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
19 Januari 2023
- K selaku Direktur pada PT Elebram Systems
- SQ selaku Direktur pada PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
- FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
- DAN selaku Karyawan pada PT Eltran Indonesia Baru
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).
Ketut menjelaskan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembera
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.
(agt/fay)