Fakta-fakta Kasus Korupsi BTS 4G yang Bikin Heboh Pekan Ini
Hide Ads

Round-up

Fakta-fakta Kasus Korupsi BTS 4G yang Bikin Heboh Pekan Ini

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 07 Jan 2023 22:05 WIB
Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo
Dirut Bakti Kominfo ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pada pertengahan pekan ini, kasus korupsi kembali menyeruak ke permukaan yang kali ini menyeret sejumlah perusahaan dan unit organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan Dirut Bakti Kominfo. Kemudian GMS selaku Dirut Moratelindo, dan YS sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya.

Peran Tersangka

Kejagung menyebutkan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut.

Sedangkan, peran GMS, Ketut mengatakan, peranannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Ditahan Di Rutan

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS korupsi BTS 4G telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman berikutnya respon Kominfo dan Apa itu Bakti Kominfo?

Tanggapan Kominfo

Mendengar kabar penetapan tersangka korupsi BTS 4G Dirut Bakti Kominfo, seperti disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU Bakti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada detikINET, Rabu (4/1/2023).

Meski Dirut Bakti Acmad Anang Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, disampaikan Usman, bahwa peran dari Badan Layanan Umum (BLU) tersebut akan tetap berlanjut.

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Apa Itu Bakti Kominfo?

Lahir pada tahun 2006 silam dengan nama Bali Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Setelah itu berganti nama menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) seiring dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan ketersediaan layanan tersebut di seluruh Indonesia.

Namun pada 2017 berganti lagi yang hingga kini menjadi Bakti atau singkatan dari dari Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi. Adapun filosofis penamaan tersebut karena mengandung arti positif.

"Perubahan nama menjadi Bakti untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. Bakti sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat," sebagaimana dikutip dari situs resminya.

Dengan adanya Permen Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2018, secara resmi memakai nama Bakti yang merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun, Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama dengan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Halaman berikutnya proyek dugaan korupsi BTS 4G dan Kejagung kembali periksa tiga saksi

Proyek Korupsi BTS 4G

Bakti Kominfo bersama penyedia jaringan terpilih telah menandatangani kontrak payung untuk proyek penyediaan jaringan telekomunikasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Hal ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara Bakti Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Mereka akan membangun BTS 4G di Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022). Total nilai kontrak kedua paket tersebut sebesar Rp 9,5 triliun itu diumumkan pada 29 Januari 2021.

Kemudian, dilanjutkan pada Paket 3, 4, dan 5 yang prosesinya disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 26 Februari 2021.

Melalui proyek yang terdiri dari lima paket tersebut, diharapkan bisa mengatasi desa dan kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

"Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO)," jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat itu.

Selain pembangunannya menggunakan dana USO, Menkominfo mengatakan sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Upaya pemerataan akses internet ini akan dilanjutkan Kementerian Kominfo melalui Bakti dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa/kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G.

Proyek besar ini pada saat itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun atau rampung pada akhir tahun 2022, lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032.

Periksa 3 Saksi Korupsi BTS 4G

Usai ditetapkannya Dirut Bakti Kominfo sebagai tersangka, Kejagung kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/1/2023).

Adapun tiga saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yaitu:

  • Saksi dengan inisial atas nama AIOH, di mana saksi AIOH merupakan Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana;
  • Saksi dengan inisial atas nama IH, di mana saksi IH merupakan Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi;
  • Saksi dengan inisial atas nama S, di mana saksi S merupakan Direktur pada CV Encle Berkah Jaya.

"Adapun ketiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum mengungkapkan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G ini untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas perkara terkait.

"Dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ucapnya menambahkan.

Halaman 2 dari 3
(agt/rns)