Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'
XL Tidak Harus Ganti Rugi Rp 2 Miliar
Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'

XL Tidak Harus Ganti Rugi Rp 2 Miliar


- detikInet

Jakarta - Kasus 'salah cetak' brosur untuk promo Tarif Ngirit Malam yang digelar XL ternyata berbuntut panjang. Setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan memutuskan mengganjar XL dengan ganti rugi Rp 4 juta kepada John Parlyn, XL kemudian melakukan naik banding, karena beberapa pertimbangan. Usaha XL untuk naik banding ternyata membuahkan hasil. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, tuntutan balik dari John Parlyn sebesar Rp 2 miliar ditolak oleh Majelis Hakim, melainkan hanya sebesar kerugian materiil John Parlyn, yaitu Rp 9.054.XL yang menyatakan naik banding atas hasil putusan BPSK Medan pada 21 Juni 2006, menjalani masa persidangan dari tanggal 1 Juli 2006 hingga keputusan ditetapkan pada 2 Agustus 2006.Adapun keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan memutuskan adalah sebagai berikut:1. Dalam Eksepsi menolak eksepsi. (Eksepsi adalah jawaban Penggugat atas Gugatan)2. Mengabulkan gugatan keberatan penggugat sebagian3. Menyatakan bahwa pelaku usaha bersalah karena mengedarkan brosur dan iklannya yaitu tariff ngirit malam.4. Menghukum pelaku usaha untuk tidak memberlakukannya lagi kepada konsumen tersebut.5. menghukum pelaku usaha untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 9.054,-6. Menolak gugatan Rekonfensi tergugat. (Rekonfensi adalah tuntutan balik dari John Parlyn sebesar Rp 2 miliar)."XL menyambut positf hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah mencerminkan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," ungkap pernyataan XL seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima detikINET, Jumat (04/08/2006). "Kasus XL versus John Parlyn Sinaga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi industri maupun konsumen dalam melakukan penyelesaian kasus perlindungan konsumen sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tentunya kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masa yang akan datang," imbuhnya.Lebih lanjut, XL mengatakan bahwa pada intinya, XL berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik kepada semua pelanggan. XL juga menyadari bahwa UUPK bertujuan untuk melindungi semua pihak, baik konsumen maupun produsen. Pemerintah dalam hal ini berperan besar dalam memastikan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara konsumen dan produsen. (nks) (nks/)






Hide Ads
LIVE