Pada pertengahan tahun 2022, publik dikagetkan dengan diblokirnya sejumlah layanan karena tidak daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Rabu 20 Juli 2022 adalah batas pendaftaran PSE Lingkup Privat. Pendaftaran ini adalah perintah dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.
Apa itu PSE?
Dalam Pasal 1 ayat 5 tertulis, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
PSE ini adalah platform yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan data ataupun layanan. Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan PSE oleh dikelola oleh orang, badan usaha, atau masyarakat.
Kenapa Harus Daftar PSE?
Kominfo mengungkapkan pendaftaran PSE ini untuk melindungi negara dan masyarakat saat menggunakan layanan digital.
Jika terjadi sesuai yang menyangkut platform tersebut, maka pemerintah mengatakan bisa bertindak terhadap PSE yang bersangkutan dan memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Bagi platform yang termasuk PSE Lingkup Privat diberi waktu agar segera mendaftar ke pemerintah yang dalam hal ini Kominfo. Jika melewati deadline, maka pemblokiran imbasnya.
PayPal hingga Steam Diblokir
Usai melewati batas waktu, Kominfo memutuskan memblokir Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Alhasil, publik digemparkan oleh kabar tersebut.
"Iya (Steam termasuk yang sudah diblokir-red). Ada delapan PSE," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani (30/7).
Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu.
Setelah terkena blokir, delapan PSE Lingkup Privat di atas mendaftarkan diri Kominfo sesuai persyaratan yang berlaku.
Sedangkan, Google, YouTube, dan layanan di bawah naungan Alphabet meski melewati batas waktu, Kominfo memberikan waktu untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Pada akhirnya, masih bisa diakses sampai sekarang.
Sementara itu, grup Meta, yakni Facebook, WhatsApp, dan Instagram mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat jelang batas akhir. Hal tersebut menjadi kecemasan tersendiri karena layanan kepunyaan Mark Zuckerberg banyak dipakai, khususnya masyarakat Indonesia.
Lihat juga video 'Pesan Menkominfo ke PSE Lingkup Privat soal Hacker: Jangan Lengah!':
Halaman berikutnya Aturan PSE dinilai ancam demokrasi dan pembelaan Kominfo
(agt/afr)