Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Intel Corp. Kembali Gugat Produsen Elektronik Intel

Intel Corp. Kembali Gugat Produsen Elektronik Intel


- detikInet

Jakarta - Masih ingat TV merek Intel? Alat elektronik tersebut adalah buatan produsen elektronik asal Surabaya, PT Panggung Electric Corporation (PT Panggung). Oleh Intel Corporation, pemakaian merek tersebut digugat. Dan meski sudah pernah digagalkan Mahkamah Agung, kali ini Intel Corp. kembali mengajukan gugatan penyalahgunaan merek dagang kepada PT Panggung.Tuntutan ini merupakan kali kedua diajukan Intel Corp., setelah pada tahun 1993 mengajukan permintaan pembatalan atas merek Intel, dengan dasar bahwa Intel merupakan merek terkenal. Namun di tahun 2003 tuntutan tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung, karena menganggap Intel bukan merek terkenal.Hari ini, Rabu (2/8/2006), pukul 13.00 dijadwalkan sidang kedelapan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Intel. Kali ini, Intel melihat adanya celah untuk memenangkan tuntutan serupa, dengan pertimbangan bahwa PT Panggung sudah tidak menggunakan merek Intel selama tiga tahun terakhir."Intel kini memiliki kesempatan untuk mencoba kembali untuk meminta perlindungan atas mereknya yang terkenal, karena selama tiga tahun terakhir PT Panggung sudah tidak menggunakan merek 'Intel' mereka untuk kategori barang-barang yang telah mereka daftarkan. Sesuai hukum, kondisi ini merupakan dasar yang baru untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran merek tersebut," ungkap pernyataan tertulis dari Intel Corp., yang diterima detikINET, Rabu (2/8/2006).Ajukan Dua GugatanPada kasus kali ini, Intel Corp telah mengajukan dua gugatan Perdata tanggal 16 Mei 2006 di Pengadilan Niaga Jakarta, memohon penghapusan merek Intel PT Panggung. Kedua gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 61 (2) (A) dan Pasal 63 Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.Gugatan pertama terkait dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang seperti televisi, DVD dan peralatan Hi Fi, yang mereknya sudah tidak digunakan selama tiga tahun terakhir.Gugatan kedua terkait dengan lima merek yang telah didaftarkan untuk barang seperti peralatan rumah tangga, medis, peralatan musik dan sejenisnya, yang mereknya tidak pernah digunakan."Kedua gugatan di atas didasarkan atas prinsip non-use (merek yang tidak digunakan), di mana barang dengan merek tersebut sudah tidak diproduksi selama tiga tahun terakhir, atau justru tidak pernah diproduksi. Merek terdaftar yang tidak digunakan tidak dapat menjadi hak milik untuk seterusnya. Prinsip non-use adalah dasar yang dapat digunakan untuk penghapusan pendaftaran sebuah merek di Kantor Hak Paten," ungkap pernyataan Intel.Menurut perusahaan microchip yang berbasis di Santa Clara, California, Amerika Serikat ini, hasil investigasi dan survei pasar independen membuktikan bahwa PT Panggung telah berhenti menggunakan merek Intel sejak akhir dekade 1990-an.Merek Intel diciptakan melalui gabungan dua kata "INTegrated" dan "ELectronic", dan telah digunakan oleh Intel sebagai nama dagang, nama perusahaan dan logo sejak tahun 1968. Selain prosesor (micro processor), merek tersebut juga digunakan di bidang komputer, komunikasi, networking, barang-barang elektronik (consumer electronics) dan Internet.Merek tersebut didaftarkan di 170 negara di seluruh dunia, pertama kali didaftarkan di Amerika Serikat tahun 1971. Tahun 1984, merek tersebut didaftarkan di Kantor Hak Paten Indonesia untuk produk prosesor mikro dan barang lain. Penggunaan mereka yang sama oleh PT Panggung Electric diketahui pada tahun 1990an. (nks) (nks/)





Hide Ads
LIVE