Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tarif Interkoneksi Ditetapkan, Telepon Lokal Tak Naik

Tarif Interkoneksi Ditetapkan, Telepon Lokal Tak Naik


- detikInet

Jakarta - Dalam rapat finalisasi tarif interkoneksi dan tarif pungut yang dipimpin Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, ditetapkan bahwa biaya terminasi lokal (Fixed to Fixed) sebesar Rp 73/menit dan tarif pungut lokal PSTN tidak mengalami kenaikan.Biaya terminasi lokal Sistem Telekomunikasi Bergerak Seluler (STBS) ke PSTN (Mobile to Fixed) ditetapkan sebesar Rp 152/menit, dengan tarif pungut STBS lokal tidak mengalami kenaikan.Biaya terminasi lokal PSTN ke STBS (Fixed to Mobile) sebesar Rp 361/menit.Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya juga menjelaskan bahwa selisih dari biaya interkoneksi Bottom up Default, yaitu sebesar Rp 116/menit (268-152) didistribusikan kepada biaya terminasi Jarak Jauh dari STBS ke PSTN dan terminasi Jarak Jauh dari PSTN ke PSTN."PT Telkom diberi waktu untuk melakukan perhitungan di atas (selisih biaya interkoneksi Bottom up Default-red) paling lambat pada tanggal 27 Juli 2006, untuk kemudian disahkan pada tanggal 31 Juli 2006," papar Gatot.Penentuan tarif interkoneksi berbasis biaya tidak secara utuh menerapkan biaya interkoneksi rekomendasi Ovum, konsultan telekomunikasi Inggris yang menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya. Rekomendasi Ovum, jika diterapkan secara utuh, dinilai berpotensi menyebabkan kenaikan tarif lokal dan penurunan tarif SLJJ secara drastis.Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hal ini berpotensi memperoleh resistensi dari publik dan khususnya DPR.Dalam rapat tersebut juga ditetapkan, para operator wajib menyampaikan forecast kapasitas interkoneksi untuk dua tahun ke depan, paling lambat 30 November 2006.Tarif interkoneksi berbasis biaya akan diimplementasikan efektif mulai 1 Januari 2007. (nks) (nks/)





Hide Ads