Undang-undang Nomor 27 soal Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya sudah disahkan, namun penerapannya ditakutkan hanya akan tajam ke lembaga swasta namun tumpul ke badan pemerintahan.
Padahal data pribadi yang dimaksud adalah data yang sama-sama milik masyarakat Indonesia dan jika dieksploitasi tidak pandang bulu baik oleh institusi swasta atau institusi pemerintah resiko dan kerugiannya tidak berbeda.
Jika ditelaah kasus-kasus kebocoran data yang pernah terjadi, lembaga publik pemerintah secara de facto mengalami kebocoran data yang lebih banyak dan lebih masif dibandingkan lembaga swasta. Sehingga akan sangat tidak adil dan tidak mendidik jika lembaga publik pemerintah justru diperlakukan lebih lunak dibandingkan lembaga swasta.
Untuk menunjukkan soal tajam dan tumpulnya UU PDP ini, kita perlu membahasnya secara mendalam. Pertama-tama dari definisi "setiap orang" dan "badan publik".
UU PDP memberikan definisi "Setiap Orang" adalah orang perseorangan atau koporasi. Sedangkan "Badan Publik" adalah lembaga atau badan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.
Jadi secara hubungan finansial, dapat diumpamakan kalau Badan Publik adalah anak kandung pemerintah karena dananya berasal dari APBN atau APBD dan Setiap Orang tidak menerima APBN atau APBD sehingga dapat dikatakan sebagai anak tiri. Meskipun dua-duanya sama-sama hidup di Indonesia, memberikan manfaat kepada masyarakat dan membayar pajak.
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Pasal 57 Sanksi Administratif
Jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Data Pribadi, maka Pengendali Data Pribadi yang akan mendapatkan sanksi dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi sampai denda administratif yang mencapai 2 % dari pendapatan tahunan.
Dan dalam hal ini yang mendapatkan sanksi adalah Pengendali Data Pribadi yang bisa Setiap Orang, Badan Publik atau Organisasi Internasional. Sampai disini UU PDP masih diterapkan dengan berimbang karena hak dan kewajiban ditujukan kepada Pengendali Data Pribadi dan siapapun bisa menjadi Pengendali Data Pribadi, baik perorangan, korporasi, Badan Publik atau Organisasi Internasional.
Larangan eksploitasi data hanya berlaku untuk perorangan, ada di halaman berikutnya...