Mudah, Cara Pasang Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital
Hide Ads

Mudah, Cara Pasang Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 05 Nov 2022 12:19 WIB
Pemerintah mewanti-wanti masyarakat untuk bersiap migrasi ke TV digital. Set top box (STB) untuk migrasi ke TV digital pun sudah mulai marak dijual di toko elektronik.
Cara memasang perangkat set top box TV digital di TV Analog. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Siaran TV analog di Indonesia sudah resmi dimatikan dan dialihkan ke TV digital. Bagi masyarakat yang memiliki pesawat TV analog, tentunya harus menggunakan perangkat tambahan set top box (STB) untuk menerima siaran digital.

Sebanyak 230 kabupaten/kota, termasuk wilayah Jabodetabek, telah dimatikan siaran analognya sebagai bagian dari program Analog Switch Off (ASO) yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara sisa wilayah yang belum siaran TV digital mengudara sepenuhnya, tengah dikejar Kementerian Kominfo bersama penyelenggara multileksing seiring dengan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk masyarakat mampu dianjurkan untuk membeli perangkat tersebut secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Keberadaan set top box atau STB ini sangat penting perannya, terutama TV analog agar dapat menangkap siaran TV digital. Adapun ciri TV analog ini tidak hanya TV tabung, tapi ada juga TV LED yang masih analog.

Sebelum memasang set top box ini, detikers pastikan terlebih dahulu apakah di daerah kalian sudah tersedia siaran TV digital. Cara mengetahuinya, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang tersedia di Play Store dan App Store.

Cara Pasang Set Top Box di TV Analog:

  1. Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo
  2. Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan
  3. Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB
  4. Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB
  5. Setelah itu, menyalakan TV dan STB
  6. Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV
  7. Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital.

Lalu, apa alasannya harus pindah ke siaran TV digital? Jawabannya adalah sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kominfo menyebutkan penghentian siaran TV analog ke TV digital merupakan proses digitalisasi penyiaran di bidang penyiaran, yang mana siaran TV analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun dan dinilai sudah usang di era digital seperti sekarang.

Siaran TV digital adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya, seperti informasi kebencanaan yang terjadi di sekitar masyarakat.

Siaran TV digital menawarkan sejumlah keunggulan yang tidak ada pada TV analog, mulai dari kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, ada fitur sistem peringatan dini bencana alam, hingga TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.




(agt/rns)