Hiruk-Pikuk Kiamat TV Analog, Stasiun TV Bandel dan Omelan Mahfud Md
Hide Ads

Round Up

Hiruk-Pikuk Kiamat TV Analog, Stasiun TV Bandel dan Omelan Mahfud Md

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 05 Nov 2022 10:19 WIB
Petugas melayani warga untuk mendapatkan set top box gratis di Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Posko ini didirikan untuk membantu warga yang kurang mampu membeli set top box untuk siaran digital.
Hiruk-Pikuk Kiamat TV Analog, Migrasi Digital, hingga Stasiun TV yang Bandel. Foto: Pradita Utama

MNC Group dan Viva Group Akhirnya Patuh

Setelah disentil Menkopolhukam, pihak manajemen MNC Group menyatakan mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) malam. Di saat yang bersamaan juga, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.

Namun karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, MNC Group memilih untuk mematikan siaran TV analog yang dipancarkannya di wilayah Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.

Viva Group juga menuruti permintaan Menkopolhukam. PT Visi Media Asia (VIVA) induk usaha dari ANTV dan TV One akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek terhitung mulai pukul 24.00 WIB pada 3 November 2022.

ADVERTISEMENT

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ujar VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

MNC Group sebut ada sengkarut ASO

MNC Group menilai pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) kurang mulus. Bahkan, MNC Group akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan dalam pelaksanaan ASO, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Sedangkan pada faktanya MNC Group menilai terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Selain itu, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO. Dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

Mahfud Md Jawab Tudingan HT

Menko Polhukam Mahfud Md menjawab Hary Tanoesoedibjo (HT) yang masih memprotes kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO). Mahfud memperingatkan agar tidak mencari masalah hukum terkait ASO ini.

"Gimana, sih, masyarakatnya tidak ribut, kok sebagian pemilik TV yang ribut? Kita ini prorakyat kok. Ayolah bekerja sama untuk kepentingan rakyat saja. Tak usah menggaruk-garuk kulit yang tidak gatal. Jangan mencari-cari masalah hukum untuk menyalahkan, karena kalau mau mencari-cari saya bisa dapat duluan," kata Mahfud kepada detikcom, Jumat (4/11).

Atas respons terhadap pernyataan HT yang mengatakan MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7), Mahfud mengatakan putusan MK itu tidak berlaku penerapan asas berlaku surut. Mahfud juga mempersilakan mereka yang belum siap untuk datang ke posko yang telah dibentuk pemerintah.

"Jangan katakan ini tidak siap, 98% masyarakat sudah siap, yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu," kata Mahfud.



Simak Video "Video: Peringatan Bencana Bakal Tayang di Siaran TV Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/rns)