Bjorka Hilang, Saatnya Menerka Penerapan UU PDP
Hide Ads

Kolom Telematika

Bjorka Hilang, Saatnya Menerka Penerapan UU PDP

I Wayan Suka Wirawan - detikInet
Selasa, 01 Nov 2022 21:12 WIB
Unisa Bicara soal Sanksi ke Mahasiswi Viral Komentar Pasang Kateter (Ilustrasi Smartphone)
Foto: Shutterstock

Pedoman Uji Konsekuensi

Substansi legislasi memang relatif bersifat umum, tetapi ini bukan berarti dapat nihil dari ketentuan-ketentuan esensial yang seharusnya menjadi kunci bagi pedoman mengenai bagaimana suatu legislasi diatur lebih lanjut untuk kemudian diterapkan.

UU KIP adalah sebuah UU yang mengatur hak atas akses informasi adalah hak yang perlu dibatasi, tetapi melalui ketentuan-ketentuan pengecualian informasi, kriteria mengenai kapan dan dengan syarat-syarat apa pembatasan itu dapat dilakukan, UU KIP hanya memberikan pengaturan umum alias sangat sumir.

Ketidakjelasan syarat-syarat pengecualian informasi publik lebih khusus pengecualian informasi publik berdasarkan kepentingan untuk melindung informasi pribadi diakui atau tidak menyebabkan mekanisme "uji konsekuensi" berjalan hampir tanpa pedoman.

Secara esensial, dan sesuai dengan sebutannya, satu-satunya pedoman pengecualian informasi publik yang ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi adalah dampak, akibat, atau konsekuensi yang ditimbulkan, yaitu terhadap kepentingan publik.

Pedoman uji konsekuensi hasil karya para konsekuensialis tersebut jelas berangkat dari paradigma utilitarianisme yang menyembah "kemanfaatan" sebagai tujian ultim hukum, dan pada saat yang sama melupakan keadilan termasuk dalam transformasinya sebagai pengecualian informasi berbasis hak (rights based exemptions).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebenarnya cukup ditentukan secara tegas dalam legislasi bahwa pengecualian informasi tidak berlaku bagi mereka yang berhak atas informasi. Tetapi kalimat pendek dan sangat sederhana ini tidak pernah muncul dalam materi muatan UU KIP?

Jika UU KIP saja, sebuah UU yang dimaksudkan untuk membuka informasi publik justru menjelma sebagai alat efektif untuk menyembunyikan informasi pribadi yang secara hukum justru harus dibuka, maka setiap pernyataan dalam UU KIP sepanjang berbunyi "keterbukaan informasi publik" merupakan suatu kebohongan, dan dapat dibayangkan situasi pasca berlakunya UU PDP.

Hukum memang diantaranya harus melindungi kepentingan-kepentingan partikellir tetapi UU PDP tidak boleh mengaturnya dengan cara-cara yang memungkinkan pendefinisian hukum hanya sebagai alat untuk melindungi kepentingan pribadi, impian kaum liberalis dan/atau kapitalis.

Ideal pemenuhan hak atas perlindungan data pribadi sebagai HAM bukanlah sesuatu yang tidak dapat dibatasi, tetapi ketidakjelasan legislasi dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan informasi publik berkedok perlindungan data pribadi.

Ada situasi dimana data pribadi justru harus diketahui publik, dan penentuannya sebagai demikian oleh UU PDP kemudian disebut sebagai pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.

Halaman selanjutnya: Pengecualian perlindungan data pribadi >>>



Simak Video "UU PDP Segera Diberlakukan, Kominfo Imbau Masyarakat Tetap Jaga Data Pribadi"
[Gambas:Video 20detik]