Kiamat TV Analog Tak Menyeluruh, Pemerintah Langgar UU?
Hide Ads

Kiamat TV Analog Tak Menyeluruh, Pemerintah Langgar UU?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 26 Okt 2022 20:15 WIB
Pemerintah memastikan siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan pada tanggal 2 November 2022.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Proses penghentian siaran TV analog dan digantikan TV digital batas akhirnya itu pada 2 November 2022, meskipun Analog Switch Off (ASO) tidak dilakukan seluruh Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanggar perundang-undangan?

Pelaksanaan suntik mati TV analog ini berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana migrasi TV analog ke digital itu batas akhirnya sampai 2 November 2022.

Sementara itu, sebelumnya pada konferensi pers pada Senin (24/10) implementasi peralihan siaran TV analog ke digital itu baru 222 dari total 514 kabupaten/kota yang disebutkan akan sesuai target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 November nanti, ASO Jabodetabek beserta 173 kabupaten dan kota akan dilakukan pemerintah, yang artinya di daerah tersebut tidak lagi ada siaran TV analog, yang ada hanya TV digital saja.

Sedangkan, ada 292 kabupaten/kota yang belum bisa melaksanakan ASO pada 2 November. Pemerintah menyebutkan peralihan di wilayah tersebut sesuai kesiapan masing-masing sampai TV digital dinyatakan siap mengudara sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, pelaksanaan penghentian siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia harusnya mati total pada 2 November 2022.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kalau berkaca pada UU Cipta Kerja pada Pasal 60A ayat 2 disebutkan bahwa ASO harus rampung paling lambat 2 November .

"Kalimatnya jelas, selesai artinya tidak ada lagi analog setelah 2 November mendatang, itu menurut undang-undang. Kalau ada diskresi dari pemerintah sendiri, silahkan saja. Tapi perlu diantisipasi adanya persoalan hukum di kemudian hari, kecuali ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah dan DPR sebagai pengganti UU Cipta kerja ini," tutur Heru.

"Sebenarnya di UU sudah jelas paling lambat dua tahun analog switch off. Kalau mau tidak tunduk pada UU, ya itu kan keputusan pemerintah. Kita hanya mengingatkan untuk berhati-hati sebab ada potensi pelanggaran UU," kata mantan Komisioner BRTI ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah kalau pemerintah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelaksanaan ASO tersebut

"Kan tidak ada istilah serentak, tapi kan kita sudah melaksanakannya," respon Johnny ditemui di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Johnny justru agar stasiun TV yang juga penyelenggara multipleksing (mux) segera melakukan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin.

"Perusahaan-perusahaan televisi pastikan sediakan set top box. Kalau soal itu tanya ke perusahaan televisinya, karena kita melakukan ASO sesuai ketersediaan set top box," ungkap Menkominfo.




(agt/agt)