Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'
XL dan Konsumen Saling Gugat
Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'

XL dan Konsumen Saling Gugat


- detikInet

Jakarta - Gugatan seorang konsumen di Medan yang merasa dirugikan oleh layanan PT Excelcomindo Pratama (XL) memasuki babak baru. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perusahaan jasa telekomunikasi itu dituntut membayar ganti rugi Rp 2 miliar. Persidangan pada Senin (10/7/2006) di PN Medan di Jalan Pengadilan Medan, hanya berlangsung beberapa menit saja. Hakim Maratua Rambe menerima berkas eksepsi tergugat dan memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis depan (13/7/2006). Persidangan di PN Medan ini, bermula dari pengajuan keberatan XL dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. Saat itu, tepatnya pada 1 Juni 2006, BPSK memerintahkan XL mengganti rugi sebesar Rp 4 juta karena dinyatakan terbukti cidera janji. Dalam isi pokok putusan BPSK tersebut, dinyatakan bahwa jasa yang diberikan XL kepada konsumen tidak sesuai dengan brosur yang sudah sempat diedarkan di masyarakat. Hal ini melanggar pasal 8 hingga pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan BPSK ini bersumber dari gugatan seorang konsumen di Medan, John Parlyn Sinaga, terhadap XL yang dinilai tidak memenuhi janji promosi soal menelpon irit, yang disebarkan melalui sejumlah brosur. XL, menurut John, ingkar janji karena Tarif "Ngirit" Malam (TNM) untuk layanan kartu Bebas, ternyata tidak benar-benar irit, malahan lebih mahal. Akibatnya dia mengalami kerugian sebesar Rp 9.054. Sebab itu melalui BPSK diajukan gugatan Rp 500 juta, namun hanya dipenuhi Rp 4 juta. Tidak terima dengan putusan ini, XL melalui pengacara Sandri Alamsyah Harahap balik mengajukan gugatan melalui PN Medan, meminta agar putusan BPSK dibatalkan. Sidang pertamanya telah berlangsung pada pekan lalu. Menanggapi gugatan balik XL itu, Junaidi Matondang selaku kuasa hukum John, balik menilai gugatan tidak berdasar dan menyatakan XL telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan putusan BPSK dan justru memilih menggugat balik. "Sebab itu kita ajukan keberatan dan meminta ganti rugi Rp 2 miliar," ujar Junaidi Matondang. Rencananya pada persidangan berikutnya, kedua pihak akan mengajukan bukti-bukti dan saksi yang mendukung perkara ini. (dbu/)





Hide Ads