'Perizinan Jangan Mengharuskan Nomor Pontap'
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah sebaiknya merevisi kebijakan yang mengharuskan pencantuman nomor telepon tetap (fixed line) dalam mengurus perizinan. Dengan teknologi yang makin canggih, proses perizinan sebaiknya membebaskan nomor telepon yang akan dicantumkan.Hal itu diungkap Nizar Mansur, Senior VP Business Solutions PT Excelcomindo Pratama ketika berbincang-bincang dengan detikINET, usai peluncuran layanan Instant Office serta layanan Hosted PBX (Private Branch eXchange) di Jakarta belum lama ini. "Dengan adanya teknologi baru, seharusnya regulasi itu lebih terbuka dan lebih disesuaikan dengan kondisi sekarang. Kalau regulasi yang zaman baheula kan mengharuskan setiap izin mendirikan usaha harus pakai nomor PSTN (telepon tetap)," ujar Nizar.Nah, menurut dia, untuk saat ini alternatif pilihan sambungan telekomunikasi utama bisa menjadi dua, telepon tetap (fixed line) dan telepon bergerak (mobile)."Jadi nanti kalau pas ditanya sewaktu isi form izin mendirikan usaha, bisa milih mobile atau fixed. Sekarang saja kartu prabayar sudah mesti terdaftar, kan itu namanya sama aja dengan fixed line," tandasnya. (rou)
(nks/)