Ini Dia Mekanisme Pemblokiran Konten Negatif Dari Judi Sampai Pornografi
Hide Ads

Ini Dia Mekanisme Pemblokiran Konten Negatif Dari Judi Sampai Pornografi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 19 Sep 2022 21:36 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ini Mekanisme Pemblokiran Konten Negatif yang Dilakukan Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Lalu, bagaimana mekanisme pemblokiran konten negatif tersebut dilakukan Kominfo?

Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kominfo memiliki kewenangan untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.

Maka dari itu, Kominfo dapat melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap akses PSE. Amanah undang-undang itu diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan konten-konten internet negatif yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun kluster jenis konten yang dilarang dalam PP No 71/2019 disebutkan ada tiga jenis, yang pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang kedua adalah konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang menyediakan cara untuk mengakses konten-konten yang dilarang tersebut," ujar Teguh dikutip dari laman Ditjen Aptika Kominfo, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, contoh riil dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti konten yang berkaitan dengan pornografi, perjudian, separatisme, radikalisme, dan konten-konten yang berkaitan dengan produk yang harus mendapatkan izin yang dijual secara ilegal.

Di samping, Kominfo juga mengawasi konten-konten terkait aplikasi atau situs-situs layanan fintech ilegal ataupun konten yang menurut masyarakat dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

Auto Blokir

Satu hal, Kominfo tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran ada beberapa batasan kewenangan Kominfo dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet.

Disampaikannya, ada beberapa batasan kewenangan dari institusi atau instansi, termasuk Kominfo dalam melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kominfo hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

Tercatat mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online. Menyangkut konten di luar judi dan pornografi, Teguh menjelaskan apabila itu berkaitan dengan kewenangan dari sektor lain, maka Kominfo hanya bisa dapat memutus konten tersebut setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing.

Misalnya konten yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan, Kominfo tidak bisa memblokir langsung, baik itu di market place atau media sosial. Dalam hal ini. Kominfo harus mendapatkan rekomendasi dari BPOM atau Kemenkes untuk pemblokiran tersebut.

Halaman berikutnya mekanisme pemblokiran situs/aplikasi >>>

Mekanisme Pemblokiran Situs/Aplikasi Tidak Terdaftar

Adapun, pemutusan konten yang tidak terdaftar dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Kominfo bisa memutus dalam hal konten yang berada pada sebuah situs. Kedua, Kominfo bisa memutus nama domain dari situs yang melanggar peraturan yang ditentukan.

Teguh mengatakan, pemutusan akses juga bisa dilakukan melalui pihak ketiga dalam hal konten yang berada pada platform misalnya media sosial berupa akun, narasi atau konten yang berkaitan dengan produk di marketplace. Untuk itu, Kominfo bisa melakukan itu dengan menjalin kerja sama kepada platform media sosial.

Dalam teknis kerja sama ini, Kominfo melalui sarana komunikasi khusus meminta kepada platform media sosial untuk segera menangani akun/konten yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan PM Kominfo No 5/2020, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan sanksi baik itu penghentian sementara maupun penutupan akses pemblokiran terhadap platform yang mengikuti ketentuan tersebut. Proses verifikasi atau penelitian itu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Kominfo hanya melakukan verifikasi secara administratif terkait adanya rekomendasi dari lembaga untuk memutus konten tersebut dari internet," jelas Teguh.

Sebelumnya, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sudah meluncurkan Sistem Aduan Instansi untuk mempercepat penanganan konten negatif di internet. Konten internet negatif yang dapat diadukan berupa website, aplikasi, konten, akun di platform media sosial, maupun platform digital lainnya.

"Dengan adanya Sistem Aduan Instansi diharapkan dapat memudahkan instansi sektor dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan konten negatif. Dibuatnya sistem ini juga untuk mendukung amanat PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi, Selasa (21/9).

Pada Pasal 15 Ayat 3, lanjut Semuel, disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima.

Halaman 2 dari 2
(agt/fay)