Terkait Hak Cipta Ringtone
Operator Mengaku Belum Terima Surat Peringatan
- detikInet
Jakarta -
Operator telekomunikasi mengaku belum menerima surat peringatan dari Departemen Hukum dan HAM terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada layanan ringtone dan ring back tone. Hal itu dikemukakan Rudiantara, Sekjen asosiasi yang membawahi operator-operator seluler, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). "Kalau saya sih belum tahu ya, ada surat dari kepolisian atau Menkumham," ujar Rudiantara yang ditemui detikINET seusai rapat di Gedung Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Selasa (04/07/2006). Meski begitu, Rudiantara mengatakan pernah ada pembahasan antara KCI dan operator. "Tapi KCI memang sudah melakukan komunikasi (surat-menyurat) dengan kita," ujarnya.Dugaan pelanggaran hak cipta tersebut awalnya dilancarkan oleh Karya Cipta Indonesia (KCI), organisasi yang mewakili para pencipta lagu. Dahuri, General Manager KCI mengatakan telah melaporkan operator telekomunikasi seluler tertentu ke Kepolisian. Selain ke Kepolisian, KCI juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin untuk mengadukan masalah ini. Pada kesempatan tersebut, Menkumham mengatakan akan memberi surat peringatan pada operator. Mengenai dugaan itu, Rudiantara tak banyak berkomentar. "Kita mau klarifikasikan dulu dengan record label. Biar bagaimanapun kita awalnya kerjasama dengan label," ujarnya. "Tapi yang jelas, operator tidak akan mengabaikan hasil kreasi seniman. Selama ini, proses bagi hasil antara kami dengan record label pun sudah mengakomodasi hal itu," ujarnya. Rudi mengatakan baru-baru ini mulai ada korespondensi ATSI dengan perusahaan rekaman terkait royalti. Korespondensi itu dilakukan untuk mencari kejelasan duduk perkara dugaan tersebut. Rudiantara mengatakan pembagian royalti antara operator dengan label dilakukan berdasarkan bagi hasil, dan pembagiannya hampir selalu berbeda-beda untuk masing-masing lagu. "Banyak pertimbangannya, misalnya tergantung jenis lagunya," ujar Rudiantara. (wsh)
(wsh/)