Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Terkait Perlindungan Internet
APJII: Perlu Dibahas Batasan Privasi
Terkait Perlindungan Internet

APJII: Perlu Dibahas Batasan Privasi


- detikInet

Jakarta - APJII mendukung rencana pemerintah mengatur keamanan internet. Namun, perlu dibahas lebih lanjut mengenai batasan privasi.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang tentang Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.Rancangan peraturan tersebut antara lain mewajibkan pencatatan data pengguna warnet dan hotspot, kewajiban registrasi bagi pengguna layanan internet prabayar dan kewajiban mencatat log file bagi penyelenggara layanan internet."Kalau soal log file kita memang wajib beri, NAP (Network Access Provider-red) juga wajib mendata untuk mengetahui apakah masih menjalankan bisnis internet atau tidak. Kita oke-oke saja," kata Sylvia saat dihubungi detikINET, Senin (3/7/2006).Namun, Sylvia menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut, agar aturan tersebut tidak melanggar batas-batas pribadi pengguna."Masalah timbul di pelanggan kita. Mereka tidak mau data yang pribadi (ikut terdeteksi)," ujar Sylvia. "Kalau hanya catatan mengenai IP dari mana ke mana, kita bisa berikan," imbuhnya.Menurutnya, data pribadi hanya bisa diberikan jika menyangkut masalah kriminal. "Misalnya ada surat-menyurat ke IP tertentu untuk tujuan teroris, kita bisa selidiki kembali siapa di balik IP itu," papar Sylvia. (nks) (nks/)







Hide Ads