Pengelola Warnet dan Hotspot Wajib Mendata Penggunanya
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, telah merampungkan rancangan peraturan menteri (Permen) tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.Dalam rancangan Permen tersebut, disebutkan bahwa pengelola warung internet (warnet), hotspot dan jasa sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet. Pendataan, sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna serta waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet.Selain itu, Permen tersebut juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi berbasis internet yang tidak terhubung ke Internet Exchange, untuk menyimpan rekaman transaksi (log file).Waktu penyimpanan adalah selama tiga bulan, dan wajib dilaporkan dalam bentuk media penyimpanan digital per tiga bulan kepada ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure).ID-SIRTII merupakan lembaga publik independen, yang bertugas diantaranya melakukan konsolidasi peringatan dini dan membangun sistem database pengamanan internet. Lembaga ini juga bertugas sebagai contact point dalam berkoordinasi pengamanan internet dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.Rancangan Permen ini juga mewajibkan ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar, untukmendata identitas pengguna.Rancangan ini masih terbuka untuk diperdebatkan, mengingat pemerintah menggelar konsultasi publik, untuk memperoleh tanggapan dari berbagai pihak. Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan konsultasi publik berlangsung mulai tanggal 28 Juni 2006 sampai 7 Juli 2006. "Nantinya setiap masukan akan dievaluasi, jika relevan akan kita implementasikan," kata Gatot. (nks)
(nks/)