Di era canggih seperti sekarang ini, kedaulatan digital menjadi sebuah keniscayaan agar pergerakan nilai dan arus data, baik secara nasional maupun global dapat dikelola dengan baik. Bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia?
Terkait hal tersebut, Kominfo mengungkapkan bahwa saat ini lebih memprioritaskan pada memperbaiki literasi digital masyarakat, terutama menyangkut keamanan data pribadi yang kian marak terjadi belakangan ini.
Disampaikan Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Devie Rahmawati, setiap orang memiliki tanggungjawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara, yang mana itu tidak semata-mata tugas pemerintah sepenuhnya. Meski demikian, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap warga negara, termasuk konteks kedaulatan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang digital nyaris semuanya ruang publik. Menjadi tantangan, karena orang gemar untuk menampilkan informasi pribadi. Ini dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya sudah banyak menggunakan internet. Karena rekayasa sosial yang ada di internet memanfaatkan celah psikologis, membuat mereka seolah tidak sadar untuk membagikan data pribadi ketika berpartisipasi," ujar Devie saat memberikan paparannya saat diskusi virtual Gizmotalk yang digelar Gizmologi bertema 'Tantangan Membangun Kedaulatan Digital Indonesia'.
Kominfo menilai, literasi digital merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat memahami pelindungan data pribadi tingkat dasar. Program literasi digital ini mengingatkan masyarakat untuk menjaga datanya, tak hanya sekadar terampil saja. Etika, budaya, dan keamanan digital, adalah tiga poin utamanya.
"Dari target 10 juta orang, berhasil melampaui target hingga 14 juta orang. Targetkan 50 juta orang di akhir 2024," ungkap Devie.
Ia juga menambahkan, program edukasi tidak akan terhenti di satu generasi. Banyak yang berpikir jika Gen Z adalah kaum yang melek dunia digital. Anak gen Z justru generasi paling baru yang juga paling abai terhadap sekuriti.
"Ini paling berbahaya karena merasa paling tahu, justru paling rentan," ucapnya.
![]() |
Melalui program literasi digital, warganet diharapkan bisa lebih menyadari dan bijak soal apa yang mereka bagikan di media sosial. Menurutnya, edukasi dan literasi digital tidak akan pernah berhenti karena masyarakat saat ini hidup di dua tempat, dunia nyata dan dunia maya, dan ruang digital yang terus berkembang.
Halaman selanjutnya: Kesadaran soal perlindungan data pribadi >>>
Selain itu, Kominfo juga terus membenahi struktur digital, termasuk mengadakan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dirancang semata untuk melindungi warna negara supaya tidak dirugikan.
"Kami menyadari ketika masyarakat marah, kami justru bahagia karena kesadaran masyarakat ternyata cukup tinggi. Sehingga mereka telah memahami terkait kepentingan data. Sempurna atau tidak sempurnanya pemahaman warga merupakan tanggung jawab dari Kominfo," kata dia.
Edukasi mengenai perlindungan dan keamanan data pribadi, menurut Devie tidak hanya soal bagaimana supaya kebocoran data pribadi tidak terjadi, tapi juga apa yang harus dilakukan ketika data bocor.
"Padahal dengan laporan mereka bisa membantu atau memiliki modal menelusuri para penjahat digital. Korban kebanyakan memilih diam, karena malu dan memilih pasrah, bahkan ada yang menganggap ini takdir," imbuhnya.
Sementara itu Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan Kominfo tidak bisa menyalahkan masyarakat atas terjadinya kebocoran data. Sebab, sebagai pemerintah yang membuat dan menegakkan aturan, seharusnya bisa memberikan solusi.
Menurutnya, sudah tugas pemerintah untuk bisa melindungi warganya. Selain mempercepat pengesahan UU PDP, seharusnya pemerintah juga berupaya mempersempit gap digital.
Selain itu, 'kue' digital jangan terpusat hanya di kota besar, khususnya pulau Jawa. Nailul mengungkapkan infrastruktur digital mesti tersedia di semua wilayah Indonesia sehingga semua bisa merasakan akses internet, bisa merasakan aplikasi digital, dan ekosistem digital lainnya secara merata.
"Pemerintah perlu segera menuntaskan pembahasan RUU PDP. Selain itu bisa membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan platform digital dalam penggunaan dan perlindungan data pribadi pengguna. Terakhir, membuat mekanisme perlindungan, pengelolaan, dan pengawasan data pribadi," pungkasnya.