Kasus Ring Back Tone
Menkumham Akan Tegur Operator
- detikInet
Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, akan mengirimkan surat peringatan kepada operator telekomunikasi yang dianggap melakukan pelanggaran hak cipta lewat layanan ringtone dan Ring Back Tone. Hal itu terungkap dalam jumpa pers Departemen Hukum dan HAM dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) di Gedung Departemen Hukum dan HAM RI, Jl. HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan, Jakarta, Senin (25/06/2006). Hamid meminta agar KCI menginformasikan nama-nama operator yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. "KCI akan segera memberikan nama-nama operator. Dan dalam minggu ini Menteri akan mengirimkan surat peringatan pada operator-operator," ujar Dahuri, General Manager KCI. Sebelumnya KCI dan Menkumham Hamid Awaludin telah melakuan pertemuan yang membahas mengenai hak cipta, khususnya mengenai hak cipta dalam penggunaan lagu untuk ringtone dan Ring Back Tone. KCI menilai operator tidak menghormati hak cipta, karena tidak meminta izin untuk memakai lagu untuk ringtone dan Ring Back Tone. Operator juga dinilai melanggar, karena tidak menyertakan nama pencipta lagu, serta melakukan mutilasi lagu.Selain Dahuri dan Hamid, pertemuan itu dihadiri juga oleh PJS Ketua Umum KCI Munif B., Sekjen KCI Ireng Maulana, serta pengacara KCI Mahendradatta. (wsh)
(wsh/)