Sejarah Panjang Aturan PSE yang Bikin Steam, PayPal Dkk Diblokir
Hide Ads

Sejarah Panjang Aturan PSE yang Bikin Steam, PayPal Dkk Diblokir

Anggoro Suryo - detikInet
Senin, 01 Agu 2022 21:20 WIB
Ilustrasi wanita stres atau pegang ponsel
Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem
Jakarta -

Diblokirnya Steam dan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dilakukan untuk menegakkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Begini sejarahnya.

Permenkominfo tersebut dibuat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mulai berlaku sejak 10 Oktober 2020. Nah, peraturan ini sendiri sebenarnya merupakan revisi dari peraturan pemerintah yang dibuat tahun 2012.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian direvisi karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga dijelaskan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (31/7/2022). Jadi menurutnya, kebijakan pendaftaran PSE ini tidak dilakukan secara mendadak.

Perubahan besar dari PP nomor 82 menjadi PP Nomor 71 tersebut adalah kriteria dan batasan PSE yang diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah. Dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk non pelayanan publik tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam PP 82/2012, khususnya PSE yang berbasis di luar negeri seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp, yang enggan disebut sebagai "PSE untuk pelayanan publik" dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.

Ditambah lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.

"PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019", ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, dalam keterangan yang diterima detikINET saat itu.

Lalu kemudian PP nomor 71 ini diturunkan menjadi Permenkominfo No 8 tahun 2020, yang menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo.




(asj/asj)