Kominfo: Pemblokiran Steam Hingga PayPal Ini Sementara, Asal...

Kominfo: Pemblokiran Steam Hingga PayPal Ini Sementara, Asal...

ADVERTISEMENT

Kominfo: Pemblokiran Steam Hingga PayPal Ini Sementara, Asal...

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 30 Jul 2022 20:00 WIB
Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) Lingkup Privat
Kominfo: Pemblokiran Steam hingga PayPal Ini Sementara, Asal ... Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemblokiran terhadap platform yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Steam hingga PayPal, ini bersifat sementara, tidak permanen.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Untuk tahap awal, Kominfo membidik 100 platform digital dengan trafik tertinggi di wilayah Indonesia yang terlebih dahulu agar segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Dari 100 platform tersebut, tinggal delapan yang masih absen hingga dikenai sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

"Iya pemblokiran sifatnya sementara," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu, (30/7/2022).

Kominfo seperti disampaikan Semuel, atau Pemerintah Indonesia masih memberikan kesempatan kepada platform tersebut dengan mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran.

"Kalau mereka memenuhi persyaratan, pasti kita unblock yang prosesnya dalam waktu menit, tidak lebih dari 30 menit. Kita sudah punya teknologi, termasuk secara online," ungkapnya.

Namun sampai sore ini, ke-8 PSE Lingkup Privat yang kena pemblokiran itu belum mengajukan normalisasi ke Kominfo.

"Belum ada, kita masih menunggu. Kita ini tidak niat memblokir, hanya mendata," pungkas Semuel.

Khusus untuk Xandr.com, Kominfo juga tengah mengkaji dengan intens berkomunikasi dengan mereka, apakah platform ini termasuk kategori PSE Lingkup Privat sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo 5/2020.



Simak Video "Update Kominfo soal Pemblokiran dan Pendaftaran PSE"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT