Kominfo Jawab Tudingan Bisa Mengintip Pesan WhatsApp
Hide Ads

Kominfo Jawab Tudingan Bisa Mengintip Pesan WhatsApp

Aisyah Kamaliah - detikInet
Jumat, 29 Jul 2022 15:08 WIB
Δ°stanbul, Turkey - January 24, 2015: Hand holding a iPhone 5s displaying Whatsapp application on a white background. iPhone is a touchscreen smart phone produced by Apple Inc.
Diduga Bisa Intip Pesan WhatsApp, Ini Jawaban Kominfo. Foto: iStock
Jakarta -

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut membuat pemerintah via Kominfo bisa melihat isi pesan WhatsApp hingga email pengguna. Hal ini langsung dibantah oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Di sela acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif', Jumat (29/7/2022), ia justru mempertanyakan dari mana masyarakat bisa menyimpulkan gagasan tersebut.

"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja nggak bisa lihat, apalagi pemerintah," tegas Semuel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptopnya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," sambungnya.

Semuel menekankan bahwa aturan PSE bertujuan justru untuk membatasi informasi data pengguna sehingga lebih terlindungi. Harus ada kewenangan yang menunjukkan adanya kepentingan sehingga data dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

"Meminta data harus ada kewenangan, ada Undang-undangnya nggak sembarangan. Pembatas legalitasnya harus ada. Contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan," tandasnya.

Sebelumnya, Pakar siber menduga aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp.
"Iya sangat memungkinkan," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha, Rabu (27/7/2022).

Dugaan Kominfo bisa membaca pesan WhatsApp>>>

Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Lalu Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," tuturnya.

"Menggunakan aplikasi chatnya. Ini kok ada pihak lain yang bisa baca? Bisa jadi di server WhatsApp pun ada feature untuk melihat isi percakapan jika dibutuhkan negara Amerika atau aparat penegak hukumnya," sambungnya.

Dari sisi WhatsApp, mereka telah lama mengklaim layannya benar-benar tidak bisa terbaca siapa pun selain pengirim dan penerima karena terlindungi sistem enkripsi. Bahkan pihak WhatsApp menyebut juga tidak bisa membacanya.



Simak Video "Video: Jaga Privasi, WhatsApp Bakal Sembunyikan Nomor HP Pengguna"
[Gambas:Video 20detik]