Mengikuti jejak yang dilakukan beberapa game populer, PUBG Mobile akhirnya terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Para penggemar bisa bernapas lega, karena game favorit mereka tidak akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"PUBG Mobile telah menyelesaikan pendaftarannya sebagai PSE di Indonesia. Anda dapat melihat kami pada daftar pendaftaran yang berhasil melalui tautan Kominfo di sini: https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing," ujar juru bicara PUBG Mobile kepada detikINET, Rabu (20/7/2022).
Jika mengacu pada link yang diberikan itu, terlihat bahwa PUBG Mobile didaftarkan pada Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, atas nama perusahaan Proxima Beta PTE Limited. game ini pun tercatat, sudah terdaftar pada hari Selasa, 19 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut menyusul apa yang dilakukan Garena Indonesia dan Moonton, di mana keduanya sudah mendaftarkan game masing-masing ke PSE domestik maupun Asing. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para penggemarnya, karena mereka tidak perlu khawatir game battle royale favoritnya diblokir Kominfo.
Pendaftaran PSE sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan pernyataan Menkominfo Johnny G Plate, batas waktu untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, pun mengatakan maksud dari pendaftaran PSE, di mana sebagai pendataan perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.
"Kalau kita lihat sudah banyak yang sudah daftar, Google Cloud, Mi Chat, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, game lokal juga sudah banyak yang daftar. Lalu, Traveloka, Gojek, layanan banking juga sudah mendaftar. Netflix terakhir kami juga lihat sudah mendaftar," ujar Semuel.
Nah, Apa itu PSE? Menurut permenkominfo, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
(hps/fay)