Google, YouTube, Twitter Proses Daftar PSE, Lolos Pemblokiran?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 20 Jul 2022 12:50 WIB
Google, YouTube, Twitter Sedang Proses Daftar PSE, Lolos Blokir Kominfo?. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Google, YouTube, hingga Twitter hingga saat ini dalam proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi detikINET, Rabu (20/7/2022).

"(Google hingga YouTube) semua lagi proses. Twitter juga sudah kontak," ujar Semuel.

Dari informasi tersebut, Kominfo masih berkeyakinan bahwa perusahaan teknologi raksasa tersebut akan menuntaskan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Sejauh ini, layanan Google yang terdaftar di PSE Kominfo itu baru Google Cloud yang didaftarkan oleh perusahaan PT Google Cloud Indonesia pada 18 Juli 2022.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google lainnya) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," ungkap Semmy sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, belum terpampang nama Google, YouTube, maupun Twitter. Kendati begitu, nama-nama besar sudah berbondong-bondong mendaftarkan diri, seperti layanan di bawah grup Meta, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram sudah dipastikan lolos jerat blokir Kominfo.

Selain itu, ada pula Netflix, Discord, PUBG Mobile, Genshin Impact, Mobile Legends, Ragnarok X: Next Generation, Gojek, Gopay, Tokopedia, Shopee, Traveloka, mypertamina, Jenius, Blibli, Microsoft Cloud Services, Mi Chat, Ovo, hingga Bukalapak.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," kata Dirjen Aptika.



Simak Video "Video: Pemerintah Bakal Sanksi PSE yang Langgar Aturan Batasan Usia"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork