Aplikasi MyPertamina Belum Terdaftar Sebagai PSE, Diblokir 20 Juli?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 15 Jul 2022 21:30 WIB
Aplikasi MyPertamina Belum Terdaftar Sebagai PSE, Diblokir 20 Juli?. Foto: Istimewa
Jakarta -

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah Indonesia saat ini, baik yang dalam negeri maupun asing, diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke pemerintah. Rupanya, aplikasi myPertamina belum terdaftar. Jadi apa bisa ikut diblokir?

Sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Google, Facebook, Twitter, Gojek, dan lainnya wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah menyoalisasikannya sejak dua tahun akan pendaftaran PSE tersebut. Apabila melewat batas waktu yang telah ditentukan, maka PSE tersebut dinyatakan ilegal dan Kominfo berhak memblokirnya.

Bagaimana dengan PeduliLindungi dan myPertamina? mengingat kedua aplikasi tersebut dipakai oleh banyak orang saat ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa PeduliLindungi adalah PSE lingkup publik sehingga tidak tercakup dalam regulasi tersebut. Namun demikian, PeduliLindungi telah terdaftar di Kementerian Kominfo sebagai PSE lingkup publik.

"Sedangkan untuk MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission-red)," ujar Menkominfo, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya, Kominfo telah mewanti-wanti kepada PSE lokal maupun asing untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat kepada pemerintah. Apalagi waktu pendaftaran tinggal lima hari lagi.

Berdasarkan pantauan detikINET di laman pse.kominfo.go.id sore ini, jumlah PSE Lingkup Privat lokal yang sudah terdaftar mencapai 5.488, mulai dari Gojek, Gopay, Ovo, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak.

Sedangkan, jumlah PSE asing yang terdaftar itu ada 82, terdiri dari TikTok, Spotify, Mi Chat, Resso, Capcut, Ragnarok X: Next Generation, ShareIt, hingga Linktree.

Namun untuk nama seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, hingga Netflix sampai detik ini belum terlihat terdaftar sebagai PSE asing di Kominfo.



Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"

(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork