TV Analog Dimatikan 2 November 2022, Ini Cara Setting Siaran TV Digital
Hide Ads

TV Analog Dimatikan 2 November 2022, Ini Cara Setting Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 07 Jul 2022 15:40 WIB
TV digital
TV Analog Dimatikan 2 November 2022, Ini Cara Setting Siaran TV Digital. Foto: Internet
Jakarta -

Secara perlahan namun pasti, siaran TV digital di Indonesia mulai mengudara seiring dimatikannya TV analog. Untuk itu, masyarakat sudah siap-siap menyambut era penyiaran ini dengan telah melakukan pengaturan siaran TV digital.

Ada dua cara masyarakat menikmati siaran TV digital ini. Pertama, memiliki perangkat televisi yang sudah mendukung siaran digital dengan didukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Kemudian, yang kedua, bagi yang masih menggunakan TV analog tidak perlu khawatir. Bisa mengandalkan perangkat set top box (STB) yang memungkian TV analog menangkap sinyal TV digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sejumlah manfaat yang akan diterima ketika beralih dari TV analog ke digital, mulai dimanjakan dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga teknologi canggih, seperti Early Warning System alias sistem peringatan dini apabila ada bencana alam di sekitarnya.

Adapun dengan kecanggihan tersebut yang tidak dimiliki TV analog, TV digital masih bisa ditonton secara gratis karena menggunakan free to air.

"Dengan pakai set top box ini bukan menjadi televisi berlangganan, tidak perlu membayar bulanan, tidak pakai kuota internet, karena siaran seperti biasanya saja, hanya beli set top box saja," ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Berikut cara men-setting siaran TV digital:

  • Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
  • Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
  • Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
  • Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
  • Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
  • Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital

Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan TV digital ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta unit dibagikan ke seluruh Indonesia.




(agt/fyk)