Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Ancam Cabut Izin ISP dan NAP Bandel!

Postel Ancam Cabut Izin ISP dan NAP Bandel!


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada 13 Internet Service Provider (ISP), dan satu Network Access Provider (NAP). Jika masih tidak mengindahkan, Postel tak segan-segan mencabut izinnya."Kita sudah kirim tiga surat peringatan. Kalau masih tidak memperbaiki kinerjanya, someday kita bisa cabut izin mereka," kata Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, saat dihubungi detikINET, Rabu (14/6/2006).Surat teguran tersebut, menurut Gatot, disampaikan Postel untuk memperingatkan ISP dan NAP yang selama ini tidak jelas keberadaan dan proses bisninya. Mereka diharapkan segera memberi laporan mengenai keberadaan mereka, apakah masih beroperasi atau tidak, dan bagaimana business plan mereka.Menurutnya, Postel telah mengirim surat peringatan pertama pada 19 Desember 2005, namun tidak mendapat tanggapan. Surat teguran kedua lalu dikirim pada 25 Januari 2006, dan masih tanpa tanggapan. Akhirnya surat ketiga dikirim pada bulan Maret 2006."Ada dua ISP yang menanggapi surat teguran itu, dan keduanya berjanji akan memberi laporan," ujarnya.Hal itu dilakukan karena menyangkut izin yang sudah diberikan Postel kepada ISP dan NAP. "Izin yang kita terbitkan itu bukan barang mati yang diberikan begitu saja. Kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, kita bisa cabut. Karena dapat izin itu sulit, dan lainnya banyak yang butuh," ungkap Gatot. Menurutnya, kebijakan itu juga diterapkan kepada unit-unit usaha lainnya yang regulasinya ada di bawah Dirjen Postel. (nks) (nks/)






Hide Ads