Siaran TV analog sudah dalam masa peralihan sebelum dimatikan total pada 2 November 2022. Masyarakat yang masih memiliki televisi analog masih bisa digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB).
Set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog. Perangkat tersebut sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Maka kemampuan itu yang membuat STB memiliki peranan penting dalam memudahkan TV analog menerima sinyal siaran TV digital ketika penghentian TV analog ke TV digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa STB sudah tersedia di pasaran, baik secara offline maupun online. Pemerintah beserta para produsen memastikan ketersediaan alat tersebut agar tidak langka dicari masyarakat.
"Tidak berarti TV tabung tidak bisa menerima digital, bisa (menerima siaran TV digital) asal dipasang set top box," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sebelum memasang set top box TV digital ini, detikers pastikan terlebih dahulu apakah di daerah kalian sudah tersedia siaran TV digital. Cara mengetahuinya, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang tersedia di Play Store dan App Store.
Begini cara pasang set top box TV digital dengan mudah:
- Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo.
- Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
- Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.
- Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB.
- Setelah itu, menyalakan TV dan STB.
- Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
- Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital
Bagi keluarga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital sebanyak 6,7 juta unit yang terbagi dalam tiga tahapan sesuai jadwal migrasi TV analog ke digital.
Sedangkan, yang termasuk kelompok masyarakat mampu, tidak mendapatkan subsidi STB, sehingga diharuskan untuk membeli secara mandiri perangkat tersebut.
Penghentian siaran TV analog ke TV digital dimulai 30 April 2022. Proses digitalisasi penyiaran ini merupakan cara transformasi digital di bidang penyiaran, yang mana siaran TV analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun.
Kominfo akan menerapkan suntik mati TV analog ini dalam tiga tahapan. ASO Tahap 1 pada 30 April 2022 mencakup 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022 mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
(agt/agt)