Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bandwidth Bebas Ancaman Pajak Royalti

Bandwidth Bebas Ancaman Pajak Royalti


- detikInet

Jakarta - Akhirnya, tak ada lagi ancaman pajak royalti yang akan menerpa bandwidth lewat RUU Pajak yang baru. ISP sumringah, tarif internet makin murah? Dalam acara Gathering Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di gedung Balai Kartini Jakarta, Selasa malam (06/06/2006), Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menyatakan pajak royalti atas bandwidth dibebaskan. Mendengar hal itu, Adi Kusma, presiden direktur Internet Service Provider (ISP) Biznet, tak bisa menyembunyikan luapan kegembiraannya. "Saya happy. Kalau bandwidth-nya murah, jadinya ke end user juga lebih murah. Kalau cost kita mahal, kita bebankan ke mana? Kalau makin murah kan ke costumer juga lebih murah," ujarnya pada detikINET dengan wajah sumringah.Sebelumnya kalangan ISP sempat khawatir tarif internet terpaksa dinaikkan karena adanya RUU Pajak baru. Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang menerapkan pajak royalti (PPh 26) terhadap bandwidth, selain beberapa pasal lain yang diyakini akan semakin memberatkan ISP. Dengan penghapusan pajak royalti bandwidth, apakah ini berarti Internet bisa lebih murah? "Bisa lebih murah, tapi tergantung satelit. Tapi memungkinkan karena satelit juga menikmati dengan tidak adanya PPh 26," ujar Sylvia W. Sumarlin, Ketua Umum APJII kepada detikINET. "Selain itu, sekarang server (dedicated-red) juga bukan obyek pajak, kecuali server yang menempatkan konten luar negeri, itu baru obyek pajak," Sylvia menambahkan. (rou/wsh) (wsh/)




Hide Ads