Arti Warna Merah, Kuning, Hijau, Biru Saat Cari Sinyal TV Digital
Hide Ads

Arti Warna Merah, Kuning, Hijau, Biru Saat Cari Sinyal TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 02 Jun 2022 06:44 WIB
Aplikasi Sinyal TV Digital
Arti Warna Merah, Kuning, Hijau, Biru Saat Cari Sinyal TV Digital. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Sudah sejak 30 April 2022, siaran TV analog mulai dimatikan secara bertahap yang nantinya digantikan siaran TV digital. Nah, ini makna dari warna merah, kuning, hijau hingga biru yang tampil saat kalian mencari sinyal siaran TV digital.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sinyal TV Digital yang telah dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Play Store dan App Store.

Aplikasi Sinyal TV Digital ini akan memudahkan masyarakat mengetahui apakah di wilayah kalian sudah ada sinyal digital atau belum. Apabila tersedia, maka siaran TV digital bisa dinikmati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ketika detikers sudah mengunduh aplikasi tersebut, dalam peta akan muncul berbagai warna, mulai dari merah, kuning, hijau, biru, sampai putih. Namun sebelum itu, aplikasi ini akan meminta akses lokasi agar memudahkan lokasi sinyal TV digital.

"Warna merah itu artinya sinyal TV digitalnya kuat. Kalau misalnya, hijau dan kuning itu artinya sedang, sedangkan warna biru dan putih tidak terlalu kuat sinyal TV digital," ungkap Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Dalam aplikasi Sinyal TV Digital itu juga akan memuat informasi stasiun televisi yang sudah menghadirkan siaran TV digital di lokasi wilayah tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog hanya membutuhkan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Alat itu yang akan membantu TV analog menangkap siaran TV digital.



Sedangkan, kelompok masyarakat miskin, akan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dibantu Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang kemudian dialihkan ke TV digital ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.




(agt/agt)