Terbaru, Ini Daftar Televisi yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital
Hide Ads

Terbaru, Ini Daftar Televisi yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 31 Mei 2022 11:45 WIB
TOKYO, JAPAN - JULY 29: A woman watches Olympics games on televisions at an electronics retail store on July 29, 2021 in Tokyo, Japan. Fans have been barred from most Olympic events due to the Covid-19 pandemic, which also caused the Games yearlong postponement. (Photo by Yuichi Yamazaki/Getty Images)
Terbaru, Ini Daftar Televisi yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital. Foto: Getty Images/Yuichi Yamazaki
Jakarta -

Seiring proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan siaran TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui jumlah perangkat televisi yang mendukung siaran TV digital.

Berdasarkan data termutakhir per 19 Mei 2022, jumlah set top box yang tersertifikasi Kominfo masih sama jumlahnya di angka 57 juta unit dari berbagai merek.

Sedangkan, jumlah televisi ada penambahan yang mencapai 853 unit perangkat, seperti merek Samsung, LG, Sharp, Coocaa, Panasonic, Polytron, Realme, Sanken, Akari dan lainnya dengan bermacam tipe dan modelnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara cek apakah perangkat televisi kalian sudah digital atau masih analog:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

ADVERTISEMENT

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Jika televisi detikers tidak mendukung siaran TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV-nya, namun cukup membeli Set Top Box (STB) yang dicolokkan pada TV analog milik kalian.

Adapun STB bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu. Bagi yang kurang mampu, penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.




(agt/fay)