Suntik Mati TV Analog ke TV Digital, Akademisi: Jangan Molor
Hide Ads

Suntik Mati TV Analog ke TV Digital, Akademisi: Jangan Molor

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 29 Mei 2022 20:30 WIB
TV digital
Foto: Internet
Jakarta -

Analog Switch Off (ASO) pada Tahap 1 tidak dilakukan secara serentak dari wilayah yang ditentukan. Akademisi mengungkapkan proses penghentian siaran TV analog harus dilakukan tepat waktu.

ASO Tahap 1 yang dilakukan pada 30 April 2022 baru diterapkan di empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota, dari 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Delapan kabupaten/kota yang sudah menikmati siaran TV digital tersebut, yaitu Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, saat ini sudah seharusnya memasuki persiapan untuk penghentian siaran TV analog jilid dua yang paling lambat sampai 25 Agustus 2022.

"Untuk ASO karena sudah dalam bentuk peraturan perundang-undangaan di Indonesia yang 2 November 2022 harus mati total untuk kanal TV analog, maka tahapan migrasi adalah langkah terbaik," ujar Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Yosef M. Edward.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ian mengatakan karena untuk lembaga penyiaran harus sudah melalui tahapan hingga dinyatakan layak operasi, tentunya perlu waktu dan sebaiknya sesuai tahapan yang ditentukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemberi izin layak operasi.

"Tahapan ini sebenarnya akan menguntungkan bagi Lembaga Penyelenggara, karena sudah memiliki jadwal yang jelas," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dilihat dari infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengimplementasikan siaran TV digital sudah dinyatakan siap.

Hanya saja, Kominfo menyoroti agar kesiapan tersebut diiringi dengan distribusi set top box gratis TV digital ke masyarakat miskin juga sudah disalurkan semuanya. Bantuan STB ini bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo.

Terkait persoalan itu, Ian berpandangan bahwa set top box gratis memang diberikan kepada keluarga miskin. Dan perangkat tersebut memang harus handal dan harga terjangkau ini yang sudah tersedia/mudah didapat/ada layanan purna jual pada semua wilayah yang sudah siap TV Digital.

"Memang ada kerja tambahan lain, yang harus selaras bukan hanya siap secara infrastruktur TV digital, tetapi juga sudah sampau dinikmati masyarakat pemilik TV," pungkasnya.

ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Adapun saat ini memasuki ASO Tahap 2. Berbeda dengan wilayah ASO Tahap 1, kali ini cakupan wilayahnya berada di kota-kota besar, sebut saja mulai dari seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.




(agt/agt)