Jual HP Tanpa Charger, Apple dan Samsung Kena Denda

Josina - detikInet
Jumat, 20 Mei 2022 18:00 WIB
Foto: GettyImages/Peter Macdiarmid
Jakarta -

Menyusul kebijakan Apple yang memutuskan untuk menjual perangkat smartphone tanpa charger sejak 2020 silam, kini Samsung pun melakukan hal yang sama.

Namun karena keputusan tersebut, kedua raksasa HP itu pun menghadapi banyak pengawasan, gugatan, hingga denda dari berbagai pemerintah di berbagai negara.

Seperti Apple yang belum lama ini seorang hakim di Brasil memerintahkan pada mereka untuk membayar ganti rugi sebesar 5.000 real Brasil atau sekitar Rp 15,5 juta kepada seorang pelanggan karena menjual iPhone tanpa charger.

Apple sendiri beralasan kebijakan tersebut dilakukan untuk membuat iPhone jadi ramah lingkungan, dan mengklaim bahwa kebijakan itu dapat mengurangi emisi karbon tahun sebesar 2 juta metrik ton.

Di sisi lain hal ini ini juga menguntungkan Apple karena menghemat biaya karena tidak harus mengirimkan adaptor daya dan juga EarPods.

Sementara itu, Samsung juga melakukan perubahan yang sama di kemasan smartphone andalannya. Sama dengan Apple perusahaan asal Korea Selatan ini juga menghadapi denda karena tidak menyertakan pengisi daya.

Selanjutnya, kedua perusahaan juga didakwa di Sao Paulo, oleh lembaga perlindungan konsumen bernama Procon sebagaimana dilansir detikINET dari Gizmochina.

Procon di Fortaleza telah mengenakan denda sebesar USD 5,2 juta. Namun, tidak diketahui apakah angka itu individu atau gabungan untuk Apple dan Samsung.

Sejak perusahaan membuat keputusan untuk menghilangkan pengisi daya dari kotak kemasan smartphone, Apple diyakini telah menghemat lebih dari USD 6,5 miliar dalam pengiriman dan bahkan mungkin lebih banyak lagi.

Namun, kedua merek tersebut masih menghadapi lebih dari 900 dari lembaga Procons di seluruh Brasil yang mungkin akan segera membuka proses administrasi terhadap dua raksasa teknologi tersebut.



Simak Video "Video Fitur LOG Video Kamera Depan Samsung Galaxy S25 Edge "

(jsn/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork