Bagi yang sudah memiliki perangkat tersebut, begini cara pasang set top box TV digital dengan mudah:
- Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo.
- Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
- Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.
- Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Begitu juga kabel HDMI.
- Setelah itu, menyalakan TV dan STB.
- Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
- Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital
Beli TV Digital
Cara lainnya untuk menikmati siaran TV digital, yaitu membeli perangkat televisi terbaru yang sudah mendukung siaran TV digital.
Berdasarkan data termutakhir per 4 Maret 2022, tercatat perangkat TV digital yang telah tersertifikasi Kominfo. Adapun harga TV digital yang ada di pasar, sekitar Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan, yang tentunya perbedaan harga ini sesuai dengan fitur dan keunggulan di masing-masing televisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari perangkat yang tersertifikasi itu berasal dari berbagai merek, seperti Samsung, LG, Mito, Akari, Sharp, Polytron, Aqua, Panasonic, Changhong, Sanken, Realme, Coocaa, Philips, Sony, Hisense, maupun Toshiba.
Untuk mengetahui lebih detail terkait model atau tipe dari TV digital tersertifikasi Kominfo itu, detikers bisa kunjungi dan klik laman ini.
Kominfo mengklaim bahwa perangkat televisi yang diperdagangkan saat ini sudah digital dan jenisnya DVB-T2 yang dapat menangkap siaran digital.
Simak Video "Video: One Way Puncak Arah Jakarta Diberlakukan, Tol Jagorawi Padat"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)