Tak Cuma Efisien, TV Digital Hemat Biaya Infrastruktur
Hide Ads

Tak Cuma Efisien, TV Digital Hemat Biaya Infrastruktur

Nada Zeitalini - detikInet
Sabtu, 14 Mei 2022 09:12 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Proses migrasi siaran televisi analog ke digital sudah mulai berlangsung di beberapa wilayah. Pada 2 November 2022 nanti seluruh siaran televisi analog akan sepenuhnya dihentikan dan beralih ke siaran digital.

Dalam hal ini penyelenggaraan multipleksing (MUX) menjadi salah satu infrastruktur penting. MUX dapat mengelola sistem siaran lebih efisien. Satu kanal frekuensi mampu menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

Lembaga Penyiaran menilai model siaran televisi digital ini mampu menghemat biaya infrastruktur. Di antaranya tidak perlu lagi dibangun menara siar dalam jumlah banyak untuk memperluas jangkauan siaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Di dalamnya Pasal 72 Angka 8 menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Hal itu disampaikan Menkominfo dalam konferensi pers bertema 'Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 Nov 2022' pada Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

"Dengan begitu, kita punya waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketentuan terkait migrasi penyiaran telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Poltesiar). Di dalam PP Poltesiar tercantum aturan spesifik tentang multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

Seiring proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini, Menkominfo berpesan kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Siaran televisi digital akan menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih bagi masyarakat di seluruh Indonesia.




(fhs/fay)