Digugat Konsumen Rp 500 Juta
Hakim: XL Wajib Ganti Rugi
- detikInet
Medan -
Dalam kasus tuntutan konsumen terhadap PT Excelcomindo Pratama (XL), XL akhirnya dinyatakan bersalah. Hakim menilai XL telah memberi informasi tidak benar dalam brosurnya, mengenai Tarif "Ngirit" Malam (TNM) untuk layanan kartu Bebas. XL pun diwajibkan membayar ganti rugi kepada John Parlyn Sinaga, 36 tahun, warga Jalan Gedung Arca Medan, yang menggugatnya Rp 500 juta. Keputusan harus membayar ganti rugi itu dibacakan dalam persidangan keempat atau terakhir yang berlangsung di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan, Jalan Mangkubumi Medan, Kamis (1/6/2006). Sidang itu dipimpin Hakim Suwarno dengan anggota Khairul Anwar dan Azwar. Namun, walaupun digugat Rp 500 juta, hakim hanya mengabulkan ganti rugi Rp 4 juta saja. Sementara materi gugatan lainnya, yakni permohonan maaf di sejumlah media massa, serta mencabut izin usaha XL, ditolak majelis hakim karena bukan wewenang BPSK untuk memutuskannya. Dalam nota putusannya, hakim menyatakan XL terbukti ingkar janji, karena jasa yang diberikan kepada konsumen tidak sesuai dengan brosur yang sudah sempat diedarkan di masyarakat. Hal itu dinyatakan melanggar pasal 8 hingga pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun XL juga dinilai mempunyai itikad baik karena segera menarik brosur bermasalah itu dan menggantinya dengan yang baru. "Setelah mempelajari materi hukum, kami putuskan Excelcomindo sebagi pelaku usaha untuk membayar ganti rugi Rp 4 juta kepada konsumen. Dan diwajibkan membayar Rp 1 juta per hari jika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha tidak juga membayar ganti rugi tersebut," kata Hakim Suwarno.Penggugat Ingin Meneruskan Sidang ini sendiri tidak dihadiri penggugat, yakni John Parlyn Halomoan Sinaga. Melalui surat yang dikirimkan ke majelis hakim, dia menyatakan tidak bisa hadir karena sesuatu alasan. Namun saat dihubungi detikcom dia menyatakan, kemungkinan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan atas keputusan BPSK. "Terutama karena permohonan maaf kepada publik sebab pelaku usaha telah teledor, tidak terakomodir dalam putusan. Hal ini menjadi poin utama gugatan, yakni pengakuan bersalah Excelcomindo kepada publik yang sudah dirugikan. Bukan hanya saya saja," kata Jhon Parlyn. Sementara Firman selaku Coorporate Communication PT Excelcomindo Pratama Sumatera yang hadir mewakili XL dalam sidang putusan ini, menyatakan belum bisa memastikan apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan. Masih menunggu salinan putusan hakim yang dapat diambil sepekan lagi. "Kita masih menunggu salinan itu. Baru nanti kita putuskan apa yang akan dilakukan," kata Firman usai persidangan. Seperti diberitakan, John menggugat XL karena dinilai tidak memenuhi janji promosi soal nelpon irit, yang disebarkan melalui sejumlah brosur. Perusahaan penyedia layanan komunikasi ini dinilai ingkar janji karena Tarif "Ngirit" Malam (TNM) untuk layanan kartu Bebas, ternyata tidak benar-benar irit, malahan lebih mahal. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 9.851 secara materil. Sementara kerugian immateril Rp 500 juta. Selain menuntut pembayaran ganti rugi, XL juga diminta menyampaikan permohonan maaf melalui sejumlah media massa. (rul/nks)
(nks/)