'Toko Musik Online Allofmp3 Ilegal'
- detikInet
Jakarta -
Toko musik populer, Allofmp3.com dianggap tidak legal. Pasalnya mereka tak pernah memberi bayaran royalti kepada artis dan pemilik hak cipta lagu yang dijualnya.Hal tersebut diungkapkan oleh International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). IFPI menjelaskan bahwa selama ini Allofmp3 tidak pernah membayar artis atau pemegang hak cipta lagu-lagu dan album yang mereka tawarkan di internet."Tidak seperti situs yang terlegitimasi lainnya, allofmp3 tidak membayar artis dan pemilik hak cipta. Dengan demikian, jelas ini merupakan pencurian dari pemilik musik tersebut," Lauri Rechardt, ketua bagian perkara IFPI menjelaskan seperti dilansir TheRegister dan dikutip detikINET, Kamis (01/06/2006).Menanggapi hal ini, MediaServices, pemilik allofmp3.com yang berbasis di Moscow, Rusia membantah. "Semua lagu telah terlisensi oleh Russian Multimedia and Internet Society (ROMS) dan Rightholders Federation for Collective Copyright Management of Works Used Interactively (FAIR)," jelas pembicara MediaServices.Walau begitu, IFPI masih menanggap pendistribusian lagu di allofmp3 masih tidak legal. "ROMS tidak mempunyai hak (izin) dari perusahaan rekaman untuk memberi lisensi kepada musik miliknya," tampik Rechardt.Menurutnya, yang berhak memberi lisensi itu adalah yang tertera berdasarkan hukum standar internasional tentang hak cipta. Hukum tersebut dikeluarkan oleh EU Copyright Directive dan World Intellectual Property Organisation (WIPO)."Allofmp3 terang-terangan beroperasi diluar dari hukum hak cipta standar internasional," tandas Rechardt.Terkait hal ini, IFPI telah membawa hal ini ke pihak yang berwajib. Dikabarkan, kedua pihak akan segera diadili.Menurut data XTN Data, riset yang dilakukannya mendapati pangsa pasar Allofmp3 cukup besar, yaitu 14%. Posisi tersebut menduduki posisi kedua setelah iTunes sebesar 44%. Posisi ketiga dan selanjutnya adalah Napster 8% serta Wippit dan MSN yang masing-masing memiliki pangsa pasar sebesar 6%. (amz)
(dwn/)