TV Digital Diharap Lahirkan Pemain Baru di Industri Pertelevisian
Hide Ads

TV Digital Diharap Lahirkan Pemain Baru di Industri Pertelevisian

Jihaan Khoirunnisa - detikInet
Sabtu, 30 Apr 2022 12:27 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI mendukung penuh program Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi digital Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya ada manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dan negara dari migrasi siaran TV analog ke digital.

"Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

Dalam Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo secara hybrid di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, (21/4) lalu, dia mengungkapkan peralihan ke siaran TV digital diharapkan dapat memunculkan keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi, kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menambahkan siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Adapun program ASO merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

ADVERTISEMENT

Batas akhir tersebut dicapai melalui 3 tiga tahapan. Yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.

Dikatakannya, ASO juga termasuk bentuk pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.

"Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun," terangnya.

Halaman selanjutnya: Penataan frekuensi dan bantuan set top box >>>

Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, lanjut dia, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.

"Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, dibahas pula topik mengenai bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM). Untuk diketahui bantuan STB tidak untuk semua orang, melainkan hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, serta memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian diberitahukan tidak ada pendaftaran atau antrian mendapatkan STB Bantuan.

Lebih lanjut Niken menegaskan bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.

Halaman 2 dari 2
(akn/fay)