TV Digital Disebut Bisa Berikan Ragam Konten & Tambah Lapangan Kerja

Angga Laraspati - detikInet
Rabu, 27 Apr 2022 22:05 WIB
Foto: Getty Images/Melissa Ross
Jakarta -

Sesuai dengan jadwal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan siaran televisi analog bertahap. Ada tiga tahap penghentian, tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Melihat hal tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan transformasi penyiaran era digital menghasilkan banyak manfaat, salah satunya yaitu digital dividend. Dengan demikian ada tempat untuk peningkatan layanan internet.

"Dengan internet lebih baik, keberagaman konten, khususnya konten-konten budaya yang sesuai bagi masyarakat lokal makin tumbuh," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH Unpad, Dr Sinta Dewi, mengatakan menurut laporan World Bank tahun 2022, peralihan analog ke digital tentu memberikan peluang baru.

"Contohnya yaitu menambah lapangan pekerjaan dalam hal pembuatan konten, pembuatan film, konten budaya," tutur Dr Sinta.

Peralihan ke sistem penyiaran digital mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar mengatakan pihak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus menerus mendukung dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami tidak mau kehilangan pemirsa, maka kami bekerja sama dengan semua stakeholder untuk gencar mensosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu terkait teknologi survei dan pengukuran rating penyiaran, Country Lead Nielsen Indonesia, Hellen Katherina menegaskan kesiapan pihaknya. Menurutnya ada 3 kesiapan teknis yang dilakukan Nielsen sebagai support.

"Antara lain kesiapan teknis, kesiapan data analisa dan sosialisasi dokumen FAQ tentang ASO kepada pengguna data Nielsen," imbuhnya.

Sebelumnya pada 28 Maret yang lalu Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengatakan, saat ini seluruh stakeholder penyiaran di Indonesia memiliki tujuan yang sama untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital.

"Pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio telah tepat. Melewati berbagai tahapan, dapat dipastikan jika konten siaran media ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentunya tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pasca tayang," ujar Ramli.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Direktur Penyiaran, Geryantika Kurnia mengatakan untuk menangkap siaran TV Digital sangatlah mudah, masyarakat tidak perlu panik untuk pindah ke TV digital. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing dengan makukan scanning ulang program siaran.

Untuk pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital. Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

Ingat siaran TV Digital memiliki gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. Namun jangan lupa untuk membeli STB yang telah bersertifikasi Kominfo.

"TV nya masih sama, hanya saja teknologinya saja yang kita ubah. Menjadi lebih mudah. Jika TV belum siap digital, tambahkan set top box yang sudah sertifikasi Kominfo, belinya mudah bisa di marketplace," jelasnya.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork