Pemerintah melalui Bea Cukai telah mengatur kebijakan pengendalian IMEI atau International Mobile Equipment Identity resmi di Indonesia per tanggal 18 April 2020. IMEI merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Adapun penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penggunaan HKT ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
"Setiap perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dulu agar dapat digunakan di Indonesia. Kebijakan ini untuk mendorong industri HKT di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/04).
Hatta mengungkapkan kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). "Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang semakin meningkat," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan APSI sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT alias black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai di seluruh Indonesia. Selain itu, harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk black market. Dengan begitu para pemilik perusahaan pemegang merek dapat lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggan.
![]() |
"Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya. Yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang menaati aturan negara," terang Hatta.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone, Resmi atau BM? |
Hatta pun mengimbau agar masyarakat mematuhi dan menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya. Apalagi menurutnya proses pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri tidak sulit. Penumpang dari luar negeri hanya perlu mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id. Atau bisa melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Ketentuan tambahan terkait pendaftaran IMEI pun dapat disimak dengan mudah melalui bit.ly/FAQ-IMEI.
"Dengan mematuhi peraturan terkait pengendalian IMEI, masyarakat turut mendukung keberlangsungan industri HKT dalam negeri. Iklim usaha yang sehat pun akan terbentuk, dan keamanan bagi masyarakat dapat tercipta," pungkas Hatta.
Simak Video "Resmi Hadir di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Galaxy A13 dan A23"
[Gambas:Video 20detik]
(ega/ega)