RI Matikan TV Analog 30 April, Negara Tetangga Sudah Duluan
Hide Ads

RI Matikan TV Analog 30 April, Negara Tetangga Sudah Duluan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 25 Apr 2022 18:45 WIB
TV Analog
30 April TV Analog Dimatikan, Kenapa Harus Pindah ke TV Digital?. Foto: @jcomp via freepik
Jakarta -

Dalam lima hari ke depan, Indonesia akan memasuki babak baru penyiaran, dengan dimatikannya siaran TV analog yang kemudian digantikan TV digital. Kenapa harus pindah ke siaran TV digital?

Pertanyaan tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) telah diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, di mana proses penghentian TV analog tersebut harus selesai pada 2 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kenapa harus migrasi? Indonesia bisa dibilang terlambat dibanding negara lain, negara di Eropa dan Timur Tengah itu sudah selesai digitalisasi penyiaran sejak satu dekade lalu. Di ASEAN, Malaysia dan Singapura sudah melakukan ASO pada 2019, lalu Thailand dan Vietnam selesai pada 2020," tutur Usman dalam pernyataannya.

Berbicara penggunaan frekuensi, siaran TV analog terbilang boros. Usman menyebutkan ketika sudah dilakukan dialihkan ke siaran TV digital, ada penghematan atau digital dividen penyiaran di pita frekuensi 700 MHz sebesar 112 MHz.

"Penyiaran analog itu boros, penggunaan frekuensi satu stasiun televisi menggunakan satu frekuensi. Sementara, dalam penyiaran digital, satu mux, bisa digunakan oleh 6-12 stasiun televisi secara bersama-sama," jelasnya.

Penghematan lebar pita frekuensi 700 MHz yang dikenal sebagai frekuensi emas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti meningkatkan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana alam, ekonomi digital, pendidikan, serta kesehatan.

Manfaat lainnya dengan implementasi siaran TV digital ini, pemerataan penyiaran televisi yang jauh lebih berkualitas dari TV analog, mulai dari gambar lebih bersih, suara lebih jernih.

"Terbuka pula channel dan program baru, sehingga tontonan semakin beragam sampai berpotensi menumbuhkan sekitar 232 ribu lapangan pekerjaan baru," pungkasnya.

Dan yang mesti digarisbawahi adalah siaran TV digital ini gratis, seperti siaran TV analog sebelumnya. Masyarakat tidak perlu berlangganan internet atau membayar untuk menikmati siaran TV digital.

Hanya saja, bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog, maka diperlukan alat tambahan berupa set top box untuk mendukung perangkat televisi tersebut menerima sinyal TV digital.

Dalam pelaksanaannya suntik mati TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap. ASO tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022.Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten dan kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten dan kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).




(agt/fay)