Rencana Bandwidth sebagai Objek Pajak Batal?
- detikInet
Jakarta -
Direktoran Jenderal Pajak tengah menggodog Rancangan Undang-Undang Pajak yang baru. Di dalamnya, terdapat beberapa hal dalam industri telematika yang akan dijadikan objek pajak.Bandwidth dan dedicated server adalah dua hal yang akan dijadikan objek pajak dalam RUU tersebut. Dalam pembahasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dua hal tersebut kemungkinan besar tidak lagi menjadi objek pajak.Hal itu disampaikan sumber detikINET, yang memastikan bahwa bandwidth dan dedicated server tidak akan menjadi objek pajak di RUU Pajak yang baru.Pada awalnya, Ditjen Pajak menganggap bandwidth terkait dengan hak cipta. Oleh karena itu, bandwidth lalu direncanakan untuk jadi objek pajak. Demikian halnya dengan dedicated server, yang akan dikenakan pajak, karena dianggap sebagai badan usaha tetap."Namun setelah dilakukan beberapa kali pembahasan, bisa dipastikan bahwa posisi bandwidth dan dedicated server sebagai objek pajak akan dibatalkan. Itu karena statusnya tidak tepat," ungkap sumber tersebut, saat berbincang dengan detikINET, Rabu (24/5/2006).Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, menolak menyebutkan status pasti bandwidth dan dedicated server dalam RUU Pajak.Dihubungi usai pembahasan RUU Pajak di kantor Ditjen Pajak, Sylvia mengatakan bahwa hal itu belum ditetapkan. Akan tetapi, menurutnya sudah ada pembicaraan bahwa status bandwidth dan dedicated server sebagai objek pajak tidaklah tepat."Bandwidth mau dijadikan objek pajak, karena statusnya masih dalam klausul sebagai royalti, karena menyangkut hak cipta. Itu ternyata tidak tepat," papar Silvia.Lebih lanjut Sylvia menilai status dedicated server sebagai objek pajak. "Server juga mau dikenakan pajak, karena status dedicated server dianggap sebagai badan usaha tetap. Itu juga tidak tepat," ungkapnya.Rencana pengenaan pajak pada bandwidth sempat membuat khawatir para penyedia jasa internet (PJI). Pasalnya, hal itu akan menaikkan biaya operasional, yang sekarang memang sudah tinggi. Para PJI khawatir, hal itu akan menaikkan tarif internet, yang mana hal itu akan berlawanan dengan cita-cita mewujudkan tarif internet murah, demi meningkatkan jumlah masyarakat melek internet. (nks)
(nks/)