Kominfo Siap Blokir YouTube Indra Kenz dan Doni Salmanan Jika Diminta

Kominfo Siap Blokir YouTube Indra Kenz dan Doni Salmanan Jika Diminta

ADVERTISEMENT

Kominfo Siap Blokir YouTube Indra Kenz dan Doni Salmanan Jika Diminta

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 11 Mar 2022 16:41 WIB
Rumah Indra Kenz
Foto: YouTube/Indrakenz
Jakarta -

Indra Kenz dan Doni Salmanan telah tetapkan jadi tersangka karena sebagai afiliator investasi ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tutup YouTube mereka?

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo saat belum melakukan tindakan terhadap akun YouTube Indra Kenz atau Doni Salmanan.

Namun Kominfo bisa saja melakukan pemutusan akses apabila sudah ada permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian.

"Belum ada yang diputus aksesnya. Kami siap melakukan pemutusan akses jika ada permintaan dari Kemendag, OJK, atau Kepolisian," ujar Dedy kepada detikINET, Jumat (11/3/2022).

Dedy menjelaskan untuk dilakukan pemutusan akses atau blokir suatu konten di internet, Kominfo harus mendapatkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang berwenang, dalam kasus ini Kemedag maupun OJK.

"Kominfo juga siap mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dan siap membantu dalam menyiapkan informasi teknis," jelasnya.

Dua sosok yang disebut crazy rich itu melalui platform YouTube mengajak penonton untuk investasi. Selain itu juga memberikan tips-tips agar bisa sukses seperti mereka.

Berdasarkan pantuan akun YouTube Indra Kenz atau Indra Kesuma mengunggah 114 video dengan jumlah 1,32 juta subscribers. Sedangkan, akun YouTube Doni Salmanan mencapai 2,07 juta subscribers.



Simak Video "Korban Binomo Peringatkan Indra Kenz untuk Tak Ajukan Kasasi ke MA"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT