Ini Syarat Wajib Penerima Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital
Hide Ads

Ini Syarat Wajib Penerima Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 02 Mar 2022 20:45 WIB
Set Top Box, perangkat bantuan TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
Syarat Mutlak Penerima Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital (Foto: Trans7)
Jakarta -

Dalam beberapa minggu lagi, bantuan set top box gratis TV digital akan dibagikan. Perlu menjadi perhatian, untuk mendapatkan bantuan ini ada syarat mutlaknya.

Penyelenggara multipleksing dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendistribusikan set top box gratis kepada kelompok rumah tangga miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja tidak sampai di situ kriterianya. Kominfo mengatakan bahwa keluarga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital.

ADVERTISEMENT

"Bantuan ini khusus keluarga tidak mampu. Ketentuan keluarga tidak mampu ini kita mengikuti undang-undang dan merujuk persyaratan di Kementerian Sosial," ujar ujar Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang, dalam diskusi online, Rabu (2/3/2022).

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," sambungnya.

Berdasarkan pada DTKS Kementerian Sosial, sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO. Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Pengadaan dan pendistribusian set top box gratis TV digital untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital) sesuai dengan tahapan pelaksanaan ASO.

Adapun, sampai awal 2022, sumber bantuan ini berasal dari pemerintah yang telah menyiapkan 1 juta unit set top box gratis TV digital. Sedangkan, yang dari penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.

Program migrasi TV analog ke digital dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.




(agt/fay)