Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Gugatan Rp 500 Juta Terhadap XL Diputuskan 1 Juni

Gugatan Rp 500 Juta Terhadap XL Diputuskan 1 Juni


- detikInet

Medan - Setelah tiga kali persidangan, perkara gugatan Rp 500 juta yang diajukan seorang konsumen di Medan terhadap PT Excelcomindo Pratama (XL) akan memasuki babak akhir. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada 1 Juni mendatang.Persidangan ketiga kasus tersebut berlangsung di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan, Jalan Mangkubumi Medan, Senin (15/5/2006). Ketua majelis hakim Suwarno, dalam persidangan tersebut menyatakan masih memberikan waktu dua minggu kepada kedua belah pihak, untuk melakukan perdamaian sebelum putusan akhir dibacakan."Kita minta pelaku usaha dan konsumen tetap berupaya untuk damai. Ini yang paling kita harapkan dalam penyelesaian sengketa konsumen," kata Suwarno dalam persidangan. Dia didampingi dua hakim lainnya, yakni Khairul Anwar dan Azwar.Proses persidangan berlangsung sekitar satu jam. Materi utama adalah pemeriksaan saksi dari pihak Excelcomindo, yakni Ali, pemilik toko XL Kita Trans 2000 di Jalan Halat Medan. Sayangnya saksi tidak mampu menjawab semua pertanyaan majelis, terlebih dalam hal keberadaan brosur Tarif Ngirit Malam di tempat saksi. "Ketidakmampuan saksi tersebut, menjadi bahan pertimbangan kita untuk mengambil keputusan," kata Suwarno.Di akhir persidangan, Ketua majelis hakim Suwarno masih tetap mengamanatkan agar kedua pihak yang bersengketa tetap melakukan upaya-upaya damai. Menanggapi hal tersebut, John Parlyn Sinaga selaku penggugat menyatakan, sebagai konsumen dia tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia mengaku, tetap membuka diri untuk berdamai dengan pelaku usaha."Sepanjang memang perdamaian itu bisa memupus kekecewaan saya terhadap tidak terbuktinya Tarif Ngirit Malam. Saya akan tetap menunggu," kata John.Tetapi Jhon menegaskan, tema sentral dari gugatannya ini adalah agar konsumen di Tanah Air ke depan bisa mendapatkan pelaku usaha yang jujur dan fair, sehingga gugatan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak.Seperti diberitakan, John menggugat XL karena dinilai tidak memenuhi janji promosi soal nelpon irit, yang disebarkan melalui sejumlah brosur. Perusahaan penyedia layanan komunikasi ini dinilai ingkar janji karena Tarif "Ngirit" Malam (TNM) untuk layanan kartu Bebas, ternyata tidak benar-benar irit, malahan lebih mahal. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 9.851 secara materil. Sementara kerugian immateril Rp 500 juta. Selain menuntut pembayaran ganti rugi, Excelcomindo juga diminta menyampaikan permohonan maaf melalui sejumlah media massa.Dalam penjelasannya, XL mengaku kesalahan tersebut terjadi karena kesalahan cetak pada brosur. Seharusnya, program tersebut berlaku mulai 6 April 2006, namun tertulis mulai 1 April. Oleh karenanya, tarif irit belum berlaku saat John mencoba layanan tersebut. Itu sebabnya, John merasa tertipu. (nks) (wsh/)






Hide Ads