Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gegara Mengakali Garansi iPhone
Hide Ads

Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gegara Mengakali Garansi iPhone

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 04 Feb 2022 12:20 WIB
iPhone 13
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Seorang pria asal China bernama Haiteng Wu dijatuhi hukuman penjara 26 tahun karena mengakali garansi iPhone dan merugikan Apple sebanyak USD 1 juta.

Wu, 32 tahun, pindah ke McLean, Virginia, Amerika Serikat, pada 2013 untuk kuliah teknik. Ia mendapat gelar master pada 2015 dan kemudian bekerja di Negeri Paman Sam itu.

Namun, kemudian ia mulai melakukan hal lain, yaitu menipu Apple dengan mengakali garansi iPhone. Skema penipuan ini diawali dengan mengimpor iPhone palsu dari Hong Kong yang dilengkapi dengan IMEI dan nomor serial yang sesuai dengan iPhone asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dengan menggunakan nama palsu, Wu dan komplotannya mengirimkan iPhone ini ke Apple dan mengklaim kalau iPhone itu rusak dan masih berada dalam masa garansi. Tujuannya adalah agar Apple mengirimkan iPhone baru untuk menggantikan iPhone abal-abal tersebut.

Menariknya Apple pun tertipu, dan kemudian mengirimkan iPhone yang asli ke Wu dan komplotannya. Wu pun kemudian mengirimkan iPhone dari Apple itu ke berbagai negara lain di luar Amerika Serikat, termasuk Hong Kong.

ADVERTISEMENT

Wu merekrut beberapa orang lain untuk menjadi komplotannya, termasuk istrinya yang bernama Jiahong Cai. Selama melakukan aksi penipuan ini Wu membuat banyak identitas palsu, menggunakan nama samaran, dan membuka beberapa kotak surat komersial untuk menerima kiriman iPhone.

Di pengadilan, Wu mengakui kalau ia menipu Apple dengan kerugian mencapai USD 1 juta dan jika tidak tertangkap berencana untuk melanjutkan aksinya itu. Namun kemudian ia dan komplotannya ditangkap pada Desember 2019 dan sudah dipenjara sejak saat itu.

Wu mengaku bersalah pada Mei 2020 untuk satu kejahatan, dan Hakim Emmet G. Sullivan menjatuhi hukuman penjara 26 bulan. Ia pun diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD 987 ribu, dan dua kondominium Wu pun ikut disita dalam kasus tersebut.

Sementara istrinya, yang mengaku bersalah pada kejahatan yang sama, juga dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya juga ada kasus yang sangat mirip dengan kasus Wu ini. Pada 2017, seorang mahasiswa asal China bernama Quan Jiang juga menggunakan cara yang sama untuk menipu Apple, dengan jumlah kerugian yang hampir sama, yaitu USD 1 juta. Ia dijatuhi hukuman penjara tiga dahun dan satu bulan atas aksinya itu.




(asj/fyk)